Pemkab, KPU dan Bawaslu OKI Tandatangani NPHD Pemilu

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com-Bupati OKI, H. Iskandar,SE didampingi Wakil Bupati OKI, H.M. Djafar Shodiq bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) setempat menantangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) di Ruang Bende Seguguk I. Rabu, (25/10/2023). 

"Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan", ungkapnya. 

Bupati Iskandar menyebut, penggunaan dan pertanggungjawaban NPHD agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

"Membangun iklim demokrasi yang kondusif dengan kapasitas yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing", imbuhnya. 

Iskandar berharap NDPH ini dapat memicu meningkatkan kinerja untuk Pemilu inklusif dan kondusif. 

Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, Deri Siswadi menyampaikan perlu konsentrasi dan komitmen tinggi untuk  mengawal proses lebih dari satu tahun sampai dengan ditanda tanganinya
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 

"Tidak salah kami mengapresiasi pemerintah daerah, 10 tahun mengawal demokrasi di OKI tidak mewah namun samgat bermakna untuk penerapan demokrasi yang berkeadlian di OKI", kata Deri. 

Amrah Muslimin, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan mengatakan Kabupaten OKI jadi yang paling awal melaksanakan penandatangan NPHD yang segera legalitas tercatat di KPU Provinsi Sumsel. 

"Sinergitas dalam pelaksanaan Pemilu ini harus melakukan efisiensi termasuk dalam hal sosialisasi. Ini karena upaya pemulihan ekonomi pasca Covid-19", imbuhnya. 

Sementara itu Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyampaikan terima kasih telah memberikan dukungan kepada Bawaslu OKI meskipun tidak mengikuti dari awal proes NPHD,"Ini bentuk dukungan konkrit pemerintah untuk pesta demokrasi di OKI",kata Romi. 

Romi menyampaikan pelaksanaan pesta demokrasi harus diawasi sehingga bisa terlaksana secara damai dan kondusif sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Diskomnfo OKI)

No comments

Powered by Blogger.