Taiwan Kecam Perubahan Rute Penerbangan Tanpa Konsultasi Bilateral

 

Jalur penerbangan yang diubah Tiongkok secara sepihak (Foto: Dok. TETO)

JAKARTA oganpost.com - Taiwan sekali lagi mengecam keras pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan penerapan rute penerbangan tanpa konsultasi bilateral sehingga mempengaruhi keselamatan penerbangan regional serta perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan.

Keterangan pers Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia, Minggu (28/4/2024) menjelaskan, pada 30 Januari 2024 Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok secara sepihak membatalkan perjanjian lintas selat yang dicapai pada 2015 pada rute penerbangan M503, W122 dan W123.

 Kemudian pada 18 April 2024 Tiongkok mengumumkan secara sepihak bahwa rute penerbangan W122 dan W123 akan diluncurkan sebanyak enam kali dalam satu hari.

Langkah ini tidak hanya melanggar peraturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik dan perdamaian serta stabilitas di Selat Taiwan serta melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan.

Taiwan mengecam keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab itu dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini.

Disebutkan, Bagian 4.2.6 dari “Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara” ICAO menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan.

Wilayah Informasi Penerbangan Matsu Taiwan” berbatasan dengan rute penerbangan W122, dan “Wilayah Informasi Penerbangan Kinmen Taiwan” berbatasan dengan rute penerbangan W123 dengan titik terdekat hanya berjarak 1,1 mil.

Namun Tiongkok mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas “Wilayah Informasi Penerbangan Taiwan”.

Pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan dan pembukaan rute penerbangan itu melanggar peraturan ICAO dan akan merusak perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan dan kawasan serta keamanan masyarakat di Taiwan.

Disebutkan pula bahwa Taiwan dan Indonesia memiliki kerjasama yang erat. Saat ini terdapat sekitar 400.000 warga negara Indonesia yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan.

Dalam kaitan ini, perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia serta perlindungan warga negara Indonesia di Taiwan.

TETO di Indonesia lebih lanjut menyerukan kepada industri, pemerintah, akademisi, dan media di Indonesia untuk menanggapi hal ini dengan serius dan bersama-sama mendesak Tiongkok untuk bernegosiasi dengan Taiwan guna mengelola potensi risiko penerbangan.(SMSI SUMSEL)

No comments

Powered by Blogger.