Kebakaran Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Kebun Sawit Muba, Diduga Libatkan Oknum Mantan Kades

Foto : Kebakaran Tempat Penyulingan Minyak Ilegal

MUSI BANYUASIN, oganpost.com – Sedikitnya tujuh tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang berlokasi di area kebun sawit Desa Loka Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terbakar pada Minggu (17/11) sekitar pukul 19:00 WIB. Meskipun aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan, pemilik lahan sekaligus pemilik penyulingan minyak tersebut hingga kini belum berhasil diamankan, meskipun setiap tempat penyulingan tersebut memiliki pemilik yang jelas.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan di lapangan serta informasi dari sumber yang dapat dipercaya, kebakaran ini diduga dipicu oleh api yang berasal dari lahan dalam parit perusahaan yang tercemar minyak mentah ilegal. “Saya melihat api muncul dari dalam parit sekitar pukul 19:00 WIB, diduga akibat ceceran minyak mentah ilegal yang terbakar. Api kemudian menjalar ke tempat penyulingan minyak ilegal,” ujar sumber tersebut, Senin (18/11/2024). Sumber tersebut memilih untuk tidak disebutkan namanya karena khawatir akan keselamatannya.

Lebih lanjut, sumber itu menambahkan bahwa meskipun tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, ada dugaan kuat bahwa pemilik lahan dan tempat penyulingan adalah seorang oknum mantan kepala desa berinisial MH. "MH, yang merupakan suami dari S—anggota DPRD Muba saat ini—diduga sebagai pemilik lahan dan tempat penyulingan itu," jelasnya.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. "Proses penegakan hukum tetap berjalan," ujarnya singkat.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada oknum mantan kades berinisial MH dan istrinya S melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi berkali-kali, hingga berita ini ditayangkan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap melengkapi administrasi setelah olah tempat kejadian perkara (TKP). “Saat ini, anggota masih melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, baru bisa menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Andi Rian R Djajadi, SIK, MH, menjelaskan bahwa prioritas saat ini adalah memadamkan api. “Anggota saat ini masih fokus melakukan pemadaman,” katanya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Sof)

No comments

Powered by Blogger.