Dinas Pendidikan OKI Larang Acara Perpisahan dan Study Tour untuk Siswa PAUD hingga SMP

Foto : Kepala Dinas Pendidikan OKI

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com —  Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah tersebut untuk mengadakan acara perpisahan maupun kegiatan study tour pada akhir tahun pelajaran 2024/2025.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 420/20/SKR/DISDIK/2025  ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Reply MS, S.Sos., M.M., dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, serta SMP se-Kabupaten OKI.


Muhammad Reply menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang ia terima dalam rapat koordinasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Mendikbud menekankan pentingnya mengedepankan kesederhanaan serta menghindari praktik yang bisa memicu pemborosan atau gangguan sosial di lingkungan pendidikan.


“Jadi, larangan yang pertama yaitu seluruh satuan pendidikan dilarang melaksanakan acara perpisahan, study tour, atau kegiatan sejenis yang dapat membebani biaya kepada orang tua siswa,kemudian siswa juga dilarang melakukan konvoi sepeda motor, aksi coret-coret seragam, dan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.” ucap reply diruang kerjanya Rabu (30/4/2025)


Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan akhir tahun ajaran. “ kami berharap semua satuan pendidikan dapat mematuhi surat edaran ini demi kebaikan bersama.” ungkap reply.(RIO)

No comments

Powered by Blogger.