Pengadilan Tolak Gugatan Hutan Kota, Pemkab OKI Pertahankan Hak Kepemilikan


OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menolak gugatan sengketa lahan Hutan Kota dalam sidang perdata yang berlangsung pada Selasa, (8/4/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Husin selaku penggugat terhadap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Anisa Lestari, S.H., M.Kn., dan Indah Wijayanti, S.H., M.Kn., memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000,00.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai kuasa hukum mewakili Pemkab OKI dalam perkara ini. JPN berhasil mempertahankan kepemilikan Pemkab OKI atas lahan Hutan Kota dengan menghadirkan bukti-bukti kuat, saksi, serta ahli dalam persidangan.

Ini bukan pertama kalinya gugatan terhadap kepemilikan Hutan Kota ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag, gugatan serupa yang diajukan oleh Ningmas dkk juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kayuagung, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemkab OKI kepada JPN dalam menangani kasus ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten OKI yang telah mempercayakan Kejaksaan sebagai kuasa hukum dalam sengketa ini. Kami juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Kayuagung yang telah mempertimbangkan bukti dan argumen kami sebelum akhirnya menolak gugatan tersebut," ujar Agung.

Atas putusan ini, Kejaksaan Negeri OKI bersama Pemkab OKI akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir dan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa putusan ini semakin memperkuat posisi hukum Pemkab OKI sebagai pemilik sah lahan Hutan Kota di Kayuagung. Jika pihak penggugat masih berupaya mengajukan banding, maka Kejari OKI siap kembali mendampingi pemerintah daerah dalam proses hukum lanjutan.(RIO)

No comments

Powered by Blogger.