Istri Pejabat Disdik OKI Disebut “Playing Victim”, Dalam Waktu Dekat Korban Lain Segera Lapor Kerugian hingga Rp20 Miliar

Foto : Dr hj nurmalah .SH.MH,.CLA
OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Polemik dugaan penipuan miliaran rupiah yang menyeret istri pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan OKI (Disdik OKI) berinisial UO memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres OKI atas dugaan penipuan, kini UO justru melaporkan balik tiga orang pemberi pinjaman dengan tudingan praktik rentenir ke Polda Sumatera Selatan.

Namun langkah tersebut langsung di patahkan oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Hj Nurmala SH MH. Ia menilai laporan balik tersebut sebagai upaya mengaburkan substansi perkara utama yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Nurmala, laporan yang dibuat kliennya terhadap UO berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, yang diduga dilakukan melalui rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat.

“Kalau dia melapor itu hak setiap warga negara, silakan saja. Tapi kita harus melihat pembuktiannya. Dalam kasus ini justru klien kami yang mengalami kerugian besar karena uang mereka digunakan oleh yang bersangkutan,” tegas Nurmala saat memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam laporan yang telah diajukan ke Polres OKI, UO diduga meyakinkan para korban dengan berbagai klaim untuk mendapatkan pinjaman uang dalam jumlah besar.

Salah satu klaim yang disampaikan, kata Nurmala, adalah adanya peluang bisnis minyak yang disebut-sebut berkaitan dengan figur pejabat strategis di Sumatera Selatan.

“Dia mengaku ada bisnis minyak dengan mencatut nama Kapolda. Kemudian ada juga bisnis jalan tol dengan mencatut nama Bupati OKI. Itu semua menjadi rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat yang membuat korban percaya,” ujarnya.

Atas dasar itulah, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai miliaran rupiah. Lebih lanjut, Nurmala menilai tudingan praktik rentenir yang dilaporkan UO ke Polda Sumsel tidak berdasar secara hukum.

Menurutnya, pasal yang mengatur praktik rentenir dalam KUHP baru memiliki unsur tertentu yang tidak dapat serta-merta diterapkan dalam hubungan pinjam meminjam antar individu.

“Pasal tentang rentenir itu pada prinsipnya ditujukan kepada pihak yang menjadikan aktivitas meminjamkan uang sebagai mata pencaharian tanpa izin, Misalnya seperti Koperasi tanpa izin OJK. Ini tidak bisa serta-merta dikenakan pada hubungan pinjam meminjam antar pribadi,” jelasnya.

Ia juga menyebut pihaknya memiliki bukti bahwa hubungan antara kliennya dengan UO sebelumnya diakui sebagai utang piutang, bahkan disebutkan secara tertulis.

“Kuasa hukum mereka sendiri pernah berkirim surat kepada kami yang pada intinya mengakui bahwa ini adalah utang. Kalau sudah diakui sebagai utang, lalu bagaimana bisa tiba-tiba disebut praktik rentenir?” katanya.

Dalam dokumen tersebut, lanjut Nurmala, bahkan tercantum nilai utang yang belum dibayarkan oleh UO kepada korban.

“Ada angka yang jelas tertulis, seperti utang Rp1,7 miliar dan Rp650 juta yang belum dibayar. Jadi kita juga bertanya, di mana kerugian yang dia klaim jika justru uang para korban yang digunakan,” ujarnya.

Nurmala juga menilai narasi yang berkembang baru - baru ini berpotensi menjadi upaya “playing victim” atau memposisikan diri sebagai korban.

“Jangan sampai pelaku justru berusaha terlihat seperti korban untuk mengalihkan isu dari perkara utama yang sedang berjalan,” katanya.

Ia memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada satu laporan saja. Dalam waktu dekat, dua korban lain yang mengalami kerugian serupa juga akan segera membuat laporan resmi.

“Kalau memang ini terus digiring seolah-olah klien kami yang bersalah, maka semua korban akan kami dorong untuk melapor. Jumlahnya lebih dari satu orang dan kerugiannya mecapai 20 miliar lebih” tegasnya.

Sementara itu, proses penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan yang menyeret nama UO masih terus berlangsung di Polres OKI. Penyidik saat ini disebut telah memeriksa beberapa saksi dari klien Hj Nurmala. “Hari ini ada pemeriksaan saksi dari pihak klien kami di polres OKI bersama tim kuasa kita, saya saat ini tengah di luarkota”pungkas Hj Nurmala.(red/RIO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.