Kebakaran Kembali Terjadi di Lokasi Penampungan Minyak Ilegal di Muba
![]() |
| Lokasi Kebakaran di penampungan minyak ilegal (Foto : oganpost.com) |
MUSI BANYUASIN, oganpost.com – Kebakaran kembali terjadi di sebuah lokasi penampungan dan jual beli minyak peras atau “lopon” ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi tersebut diduga milik seorang warga bernama Sdr. Marbun. Ia diketahui menjalankan aktivitas jual beli minyak hasil perasan dari genangan air yang dikumpulkan masyarakat setempat. Minyak-minyak tersebut kemudian ditampung di satu titik sebelum diperjualbelikan.
Informasi awal di lapangan menyebutkan bahwa api diduga berasal dari mesin penyedot minyak yang digunakan saat proses pemindahan minyak dari tempat penampungan ke dalam mobil. Mesin tersebut diduga memercikkan api, yang kemudian menyulut kebakaran di area yang rawan terbakar.
Warga sekitar bersama pihak terkait berhasil memadamkan api. Meskipun kebakaran berhasil dikendalikan, insiden ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebakaran susulan dan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan terkendali, namun pengawasan ketat masih terus dilakukan.
Dari lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan dua buah jeriken yang dalam kondisi terbakar.
Pihak kepolisian melalui Unit Reskrim dan Unit Intelkam terus melakukan monitoring situasi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan mencegah terjadinya kebakaran ulang. Penyelidikan terhadap pemilik lokasi juga masih terus berlangsung, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan bukti permulaan lainnya.
“Iya, kemarin kami telah mengamankan barang bukti lopon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyelidikan masih terus berjalan,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, S.E, mewakili Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengumpulan maupun perdagangan minyak secara ilegal, mengingat tingginya risiko kebakaran serta dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.(Sof)

%20oki.png)
No comments