Rekonstruksi Sengketa Lahan di Lubuk Batang Dihadiri Pihak Keluarga Suparyanto dan Sahroni

OGAN KOMERING ULU, oganpost.com – Tim penyidik Unit V Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan melaksanakan rekonstruksi batas tanah terkait sengketa lahan di Desa Tanjung Manggus dan Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa (22/07).

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat undangan nomor B/797/VII/2025 Direskrimum Polda Sumsel yang ditujukan kepada pelapor dan dua orang terlapor. Pelaksanaan rekonstruksi merujuk pada surat Direktur Kriminal Umum nomor Ahli/640/VI/Direskrimum/ tertanggal 4 Juli 2025 perihal permohonan rekonstruksi batas tanah (pengembalian batas), serta surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU nomor 525/200-IP-16.01/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 terkait pengembalian batas.

Dalam kegiatan ini, turut hadir pihak pelapor atas nama Sulyapa, pihak terlapor Suparyanto dan Sahroni, yang didampingi oleh penerima kuasa, Antoni SCW. Hadir pula tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU, perwakilan pemerintah Kecamatan Lubuk Batang, personel Koramil Lubuk Batang, serta Kepala Desa Tanjung Manggus dan Sekretaris Desa Lunggaian, yang membantu menunjukkan langsung lokasi objek sengketa.

Rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa batas-batas tanah yang diklaim oleh masing-masing pihak. Pelapor, Sulyapa, menunjukkan area lahan yang menurutnya dikuasai oleh pihak terlapor. Sementara itu, pihak terlapor menyampaikan bahwa lahan yang mereka kuasai merupakan tanah warisan keluarga yang telah lama dimiliki dan tercatat dalam dokumen lama, termasuk surat tua dan keanggotaan KUD Minanga Ogan.

Suparyanto menyampaikan bahwa lahan yang dimilikinya seluas 28 hektare, atas nama keluarga besar, termasuk anak, paman, kakak istri, dan keponakan. Adapun Sahroni mengklaim memiliki lahan seluas 4 hektare yang menurutnya tidak pernah diperjualbelikan, namun kini sebagian telah dikuasai oleh pelapor.

Saat dikonfirmasi media usai pelaksanaan rekonstruksi, penerima kuasa terlapor, Antoni SCW, berharap agar proses ini berjalan terbuka dan adil.

“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan menjunjung tinggi keadilan, baik dari pihak penyidik Unit V Subdit II Direskrimum Polda Sumsel maupun dari pihak BPN OKU. Kami mempertanyakan dasar kepemilikan pelapor atas lahan seluas lebih dari 90 hektare di lokasi ini,” ujar Antoni.

Menurut Antoni, berdasarkan data dan peta yang mereka miliki, pelapor diketahui menguasai lahan sekitar 90,94 hektare. Ia menilai penting untuk membuka warkah dan asal-usul kepemilikan tanah tersebut untuk memastikan keabsahan sertifikat yang dimiliki pelapor.

“Kami minta pihak BPN dan penyidik membuka data warkah secara resmi agar jelas asal-usulnya. Dari mana lahan sebesar itu diperoleh? Kami juga meminta agar seluruh nama yang tercantum dalam sertifikat bisa dihadirkan agar perkara ini terang benderang dan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih terus berlanjut di bawah penyelidikan Unit V Subdit II Direskrimum Polda Sumsel.(YSF)

No comments

Powered by Blogger.