Bungkam Soal Proyek 1 Miliar, Akankah Kepala DKPTPH OKI Terima Fee?
Beberapa kali awak media mencoba meminta penjelasan langsung soal rencana pembangunan jalan usaha tani tersebut. Namun, jawaban tak kunjung keluar. Saat ditemui di kantornya, Kepala DKPTPH sempat terlihat asik mengobrol santai dengan wartawan dari IWO OKI. Anehnya, ketika giliran wartawan oganpost.com mencoba bertanya, ia langsung beralasan sedang ada pertemuan. Padahal, dari informasi yang dihimpun, tak ada agenda penting yang tercatat hari itu, Kamis (14/8/2025).
Bungkamnya sang kepala dinas memunculkan kecurigaan. Apakah ini sekadar kebetulan, atau memang ada sesuatu yang disembunyikan? Di luar, bisik-bisik soal dugaan penerimaan fee proyek mulai terdengar, meski belum ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Konfirmasi lewat pesan WhatsApp ke nomor pribadinya pun tak direspons. Kondisi ini membuat sebagian pihak menilai perlu ada pembinaan bagi pejabat yang justru ketakutan saat dikonfirmasi terkait proyek yang dibiayai uang rakyat.
Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA), M. Salim Kosim, S.IP, menegaskan bahwa pejabat publik wajib membuka informasi seluas-luasnya terkait penggunaan dana negara. Menurutnya, sikap diam atau menghindar dari konfirmasi justru merugikan citra instansi dan memicu lahirnya spekulasi liar di masyarakat.
“Ini uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di atas kertas, tapi juga di hadapan publik. Kalau pejabatnya bungkam, orang akan berpikir ada yang tidak beres. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau tidak siap dikonfirmasi, jangan pegang jabatan strategis yang mengelola anggaran besar,” tegas Salim, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi adalah salah satu pilar mencegah praktik penyalahgunaan anggaran, termasuk potensi fee atau gratifikasi dari pihak ketiga. “Kalau kepala dinas benar-benar bersih, mestinya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi. Justru sebaliknya, ia harus menjelaskan detail proyek, mulai dari proses lelang, pemenang tender, sampai progres fisik di lapangan. Diam itu bukan solusi, malah membuka ruang tudingan,” tutupnya.
Salim juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat dan tepat. “Kepala dinas yang mengabaikan konfirmasi sama saja menutup mata terhadap amanat undang-undang. Dan kalau pola ini dibiarkan, publik akan semakin sulit percaya pada pemerintah daerah,” pungkasnya.(RIO)

%20oki.png)
No comments