Ketua KPK Tegaskan Hasto Tetap Bersalah Meski Terima Amnesti Presiden
JAKARTA, oganpost.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap berstatus bersalah secara hukum meskipun telah menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengaku prihatin atas kondisi lembaga antirasuah saat ini.
“Dalam proses penegakan hukum, sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Artinya, status bersalah itu tetap melekat,” ujar Setyo saat dihubungi pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden dan tidak mengubah fakta hukum bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. “Pengampunan itu bisa diartikan sebagai bentuk belas kasihan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Pernyataan Setyo muncul usai Megawati menyampaikan kekecewaannya terhadap KPK dalam pidatonya di Kongres VI PDIP yang digelar di Bali, Sabtu, 2 Agustus 2025. Ia menyebut dirinya sebagai tokoh yang berperan dalam pembentukan KPK dan merasa sedih melihat kondisi lembaga tersebut saat ini.
“Terus terang saya sedih melihat KPK sekarang. Saya ikut mendirikan lembaga ini, tapi sekarang keadaannya sangat memprihatinkan,” kata Megawati saat menyambut kehadiran Hasto yang baru bebas dari tahanan.
Megawati juga mempertanyakan keanehan dalam proses hukum yang menjerat Hasto. “Saya merasa prosesnya aneh. Saya tidak mengerti kenapa diperlakukan seperti itu,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia dinilai ikut terlibat dalam upaya menyuap Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, agar kader PDIP Harun Masiku dapat menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas di DPR.
Vonis terhadap Hasto dijatuhkan pada 25 Juli 2025. Namun, hanya beberapa hari berselang, Presiden Prabowo menerbitkan keputusan amnesti yang membebaskannya dari hukuman. Meskipun demikian, menurut KPK, pengampunan tersebut tidak menghapus status hukum atas perbuatannya.(Net)

%20oki.png)
No comments