Sakit Hati Karena Dipecat, Karyawan Sampoerna Agro Lepaskan 4 Tembakan Maut

Konferensi Pers polres OKI ungkap kasus pembunuhan Selasa (19/8) ( Foto : Istimewa)

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com  – Tim gabungan Sat Reskrim Polres OKI, Sat Intelkam Polres OKI, dan Polsek Sungai Menang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di areal perkebunan PT Sampoerna Agro, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 07.10 WIB.

Korban diketahui bernama HS (36), asisten Divisi IV Kebun Nawa Surya. Ia tewas setelah ditembak oleh TS (32) menggunakan senjata api rakitan. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku adalah sakit hati karena dipindahkan kerja dan dipecat oleh korban tanpa alasan yang jelas.

Saat menanyakan penyebab pemecatan, korban tidak memberikan jawaban dan pergi meninggalkan pelaku. Hal ini memicu emosi TS yang kemudian menyusul korban dan menembakkan senjata api rakitan sebanyak empat kali. Tembakan tersebut mengenai punggung kiri atas dan kepala bagian belakang korban.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke hutan dan bersembunyi selama sekitar satu bulan dengan berpindah-pindah tempat.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Selasa (19/08/25) tim gabungan berhasil mengamankan tersangka TS di rumah keluarganya. Dalam proses pencarian, pihak kepolisian turut melibatkan tokoh masyarakat, yakni Made Wijaya Pangabean dan Ketut Ridwan, untuk membantu mempersempit ruang gerak pelaku.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam pengungkapan kasus ini.

“ini adalah upaya bersama dari masyarakat dan pihak PT sempoerna agro bersama aparat kepolisian. Kami sangat berterima kasih, sehingga tersangka berhasil diamankan.”ujarnya.

Dikatakan eko, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, pakaian korban, dan sejumlah barang lainnya telah diamankan di Polres OKI untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.(RIO)

No comments

Powered by Blogger.