Resmi Dilantik Jadi Dirut RSUD Kayuagung, Jejak LHKPN dr. Tito Tak Terdeteksi di Portal KPK

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com — Di tengah semangat reformasi birokrasi dan transparansi pejabat publik, nama dr. Tito Aristian, M.K.M. justru menyisakan cerita lain, Kamis, 9 Oktober 2025, ia resmi dilantik sebagai Direktur RSUD Kayuagung, jabatan bergengsi di jajaran kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Namun, dalam proses seremoni yang megah itu, terselip tanda tanya yang cukup menggelitik ‘ke mana jejak LHKPN-nya?’


Hasil penelusuran oganpost.com di laman resmi e-LHKPN KPK, tak ditemukan data pelaporan kekayaan atas nama Tito Aristian, baik saat menjabat sebagai Direktur RSUD Tugu Jaya maupun menjelang pelantikannya di RSUD Kayuagung.


Padahal, sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, setiap pejabat eselon II dan pejabat setara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Aturan itu bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata komitmen integritas dan keterbukaan seorang penyelenggara negara.


Mirisnya lagi, jabatan Direktur RSUD bukan posisi sembarangan. Ia memegang tanggung jawab besar terhadap pengelolaan anggaran publik, fasilitas kesehatan, hingga kebijakan pelayanan masyarakat. Di level itulah transparansi seharusnya menjadi hal paling dasar, bukan sekadar slogan.


Oganpost.com telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada dr. Tito Aristian melalui pesan resmi via WhatsApp pada Kamis malam (9/10/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban. Sunyi.


Ironis memang. Di satu sisi, pemerintah daerah gencar menyerukan pentingnya integritas ASN. Tapi di sisi lain, praktik administrasi yang mestinya menjadi contoh justru menyisakan ruang abu-abu.


Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi Oganpost.com juga telah mengajukan permintaan klarifikasi ke BKPSDM OKI dan Inspektorat Daerah terkait prosedur pelantikan serta kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat yang dilantik.(RIO/RED)

No comments

Powered by Blogger.