PN Kayuagung Vonis Bebas Satu dari Dua Terdakwa Kasus Ribuan Butir Ekstasi

Dedy perwakilan humas PN Kayuagung ( Foto : oganpost)

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com - Perkara narkotika dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dan ratusan gram sabu memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Kayuagung.Dua terdakwa, Rama Wijayanto dan adiknya Akbar Hadi Wijoyo, menerima putusan berbeda dalam sidang yang digelar Selasa, 26 November 2025.

Dalam perkara No. 365/Pid.Sus/2025/PN.Kag, Rama dijatuhi delapan tahun penjara, sedangkan Akbar diputus bebas murni dalam perkara No. 366/Pid.Sus/2025/PN.Kag. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing 17 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi di rumah peninggalan orang tua terdakwa yang beralamat di Desa V RT 09 Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Rumah tersebut tidak lagi dihuni kedua terdakwa, meskipun bagian bawahnya kadang digunakan Rama untuk memelihara itik dan oleh Akbar untuk menyimpan minuman Yakult.

Adapun lantai atas rumah disewakan kepada seseorang bernama Ari—kini DPO—yang membayar sewa Rp300 ribu per bulan dan menguasainya sepenuhnya selama dua bulan terakhir.

Dalam penggerebekan polisi pada akhir Maret 2025, ditemukan narkotika dalam jumlah besar di lantai atas, antara lain 2.993 butir ekstasi logo RR, 2.990 butir logo Kodok, 2.000 butir Hello Kitty, tambahan 65 butir Hello Kitty.

Kemudian 300 butir logo Apel, 85 butir logo Singa, 100 butir logo Chanel, 46 butir kapsul merah–kuning berisi serbuk pink, serta 874,69 gram sabu dalam 11 paket plastik bening dan aluminium foil.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Ogan Ilir menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 112 dan Pasal 114 jo Pasal 132 UU Narkotika.

Jaksa menekankan peminjaman akun Shopee milik terdakwa Rama yang digunakan Ari untuk membeli plastik vakum dan mesin pres, temuan video pemaketan sabu di ponsel Rama, serta kedekatan para terdakwa dengan Ari sebagai tanda adanya permufakatan.

JPU mengutip teori “penguasaan tidak langsung” dan menyimpulkan bahwa jumlah barang bukti yang besar mengindikasikan keterlibatan lebih dari satu orang.

Sementara itu, dalam pledoi, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Kayuagung, yaitu Andi Wijaya SH dan Noviyanto SH, menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur dakwaan yang terbukti.

“Para terdakwa tidak memiliki akses ke lantai atas, tidak memegang kunci, dan tidak mengetahui aktivitas Ari.” Kata Noviyanto yang juga sebagai dewan penasehat Forjubes OKI.

Dalam pledoi dijelaskan bahwa peminjaman akun Shopee dilakukan tanpa mengetahui tujuan sebenarnya, dan video pemaketan sabu ditemukan dalam HP Rama dilakukan oleh ARI yang kemudian dihapus juga oleh Ari tanpa sepengetahuan dirinya.

Penasihat hukum juga menekankan bahwa kedua terdakwa tidak pernah melihat barang bukti, tidak terlibat transaksi, tidak menerima keuntungan, dan hasil tes urine keduanya negatif narkoba.

Mereka menyampaikan dalam pledoi bahwa jika pun dianggap lalai, perbuatan tersebut sebenarnya lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 131 UU Narkotika tentang kewajiban melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

Namun pasal itu tidak didakwakan oleh JPU sehingga hakim tidak dapat mempertimbangkannya sesuai asas legalitas.

Perwakilan Humas PN Kayuagung, Dedy, menjelaskan bahwa Rama memang menyewakan lantai atas rumah kepada Ari dengan keyakinan bahwa tempat tersebut akan digunakan sebagai tempat tinggal. Namun berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa ruangan itu dipakai Ari untuk menyimpan narkotika.

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan adanya komunikasi antara Rama dan Ari, termasuk penggunaan telepon genggam Rama oleh Ari untuk pemesanan barang.

“Majelis hakim berkeyakinan bahwa Rama ini terlibat, mengetahui, dan menggunakan handphone-nya untuk membantu pemesanan barang yang berkaitan dengan ekstasi. Dari sana hakim menyimpulkan bahwa ada kesepahaman dengan Ari,” jelas Dedy kamis (28/11/2025)

Dedy menambahkan bahwa keyakinan hakim tersebut menempatkan perbuatan Rama dalam konstruksi Pasal 112 jo Pasal 132 UU Narkotika mengenai permufakatan jahat. Namun ia mengakui bahwa secara fakta, tindakan Rama bisa saja dikaitkan dengan Pasal 131, tetapi pasal tersebut tidak didakwakan oleh JPU. “Yang didakwakan hanya Pasal 112 dan 114 jo 132,” tegasnya.

Adapun terhadap Akbar, Dedy menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terbukti. Akbar memang mengetahui  bahwa Ari menyewa lantai atas dan pernah menerima sebagian uang sewa untuk membantu biaya pengobatan ayahnya, namun ia tidak mengetahui bahwa ruangan itu digunakan untuk menyimpan narkotika.

“Akbar tidak tahu sejak awal bahwa lantai dua digunakan untuk menyimpan pil ekstasi dan tidak ada keterlibatan sama sekali. Karena itu Pasal 112 maupun 114 tidak terbukti,” ujarnya.

Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi para pihak, majelis hakim memutus Akbar bebas murni karena tidak ada hubungan antara dirinya dengan barang bukti.

Sementara terhadap Rama, hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, bukan atas keterlibatan aktif, melainkan karena dianggap memiliki kelalaian dan hubungan tertentu dengan Ari yang dinilai memiliki konsekuensi hukum terbatas.

Penasihat hukum menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta secara objektif. Mereka kembali menegaskan dalam pledoi bahwa peran para terdakwa tidak berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Sementara itu, JPU menyatakan kasasi atas putusan bebas Akbar dan pikir-pikir atas putusan Rama. Dengan demikian, perkara ini masih berpeluang berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.(RIO/tim)

No comments

Powered by Blogger.