Carut Marut Parkir Shopping Center Kayuagung Terus Beroperasi Tanpa Karcis Resmi
OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com — Praktik pengelolaan parkir di Shopping Center Kayuagung menunjukkan kealpaan administratif yang serius. Selama bertahun-tahun, baik pengelola lama maupun pengelola baru yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Perhubungan tidak menerbitkan karcis resmi kepada pengunjung.
Akibatnya, ruang untuk ketidaktransparanan dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terbuka lebar. Tidak ada bukti sah pembayaran retribusi parkir, padahal kawasan ini merupakan salah satu objek retribusi jasa usaha yang diatur secara tegas oleh peraturan daerah.
Salah satu pembeli, Ibrahim yang sedang berbelanja di shopping center Kayuagung dibincangi wartawan mengatakan bahwa memang setiap parkir harus bayar walaupun tidak ada karcis.
“Setiap kali parkir di sini cuma bayar langsung ke petugas, sepertinya memang tidak ada karcis. Dari dulu memang begitu," katanya Kamis (5/2/2026)
Fakta ini mencerminkan bahwa pengelola parkir lama pun mengabaikan kewajiban menerbitkan karcis resmi, sehingga praktik pengelolaan parkir selama puluhan tahun berjalan tanpa akuntabilitas yang jelas. Pergantian pengelola awal tahun ini sejatinya bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan retribusi dan optimalisasi PAD, namun kenyataannya hingga kini sistem karcis resmi belum diterapkan dengan tegas.
Ketika media oganpost.com mencoba meminta keterangan ke Dinas Perhubungan OKI terkait persoalan ini, kondisi yang ditemui justru menambah keraguan terhadap transparansi birokrasi. Selama jam kerja, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Kabid yang membidangi parkir dan lalu lintas tidak berada di kantor.
Beruntung, salah satu pejabat, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub OKI Abu Naim Edwin SE sempat ditemui dan dikonfirmasi, namun beliau tidak bisa memberikan pernyataan resmi karena hanya Kabid yang membidangi yang berwenang menangani urusan parkir."Iya saya sudah cari pak Alex namun sepertinya tidak ada," ltuturnya.
Situasi ini memperlihatkan ketidaktersediaan pejabat berwenang di jam kerja sebagai hambatan nyata bagi akuntabilitas publik.
Salim Kosim Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA) OKI menilai hal ini sebagai cerminan lemahnya pengawasan dan koordinasi internal di Dinas Perhubungan OKI, yang berpotensi memperburuk ketidakpatuhan terhadap peraturan mengenai penggunaan karcis parkir.
"Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan karcis tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 38 Tahun 2024, Pasal 11 ayat (1):Jenis retribusi jasa usaha yang pembayarannya menggunakan karcis termasuk di dalamnya retribusi tempat khusus parkir dan tempat lain yang ditetapkan."kata Salim
Ditambahkan Salim, Shopping Center Kayuagung sebagai kawasan parkir berbayar masuk dalam kategori tempat khusus parkir, sehingga setiap pembayaran seharusnya disertai karcis resmi sebagai bukti pembayaran sah, sesuai amanat peraturan.
"Kondisi tanpa karcis ini tidak sekadar melanggar prosedur administratif, tetapi juga membuka potensi hilangnya pendapatan negara, merusak transparansi, dan memberi sinyal lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten OKI,"ungkapnya.(rio/red)
%20oki.png)
No comments