Dana Ketahanan Pangan Desa Pematang Buluran Misterius, Kades Akui Tak Tahu Anggaran Sapi

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com - Pengelolaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani di Desa Pematang Buluran, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, memunculkan tanda tanya besar. Kepala Desa Pematang Buluran, Zalna, mengaku tidak mengetahui besaran anggaran pengadaan sapi tahun 2025, meski program tersebut bersumber dari Dana Desa yang secara normatif berada di bawah tanggung jawabnya.

Zalna menyebut bahwa terdapat 8 ekor sapi dalam program ketahanan pangan tahun 2025. Namun ironisnya, ia mengaku tidak mengetahui sama sekali nilai anggaran pengadaan tersebut.“Kalau anggarannya saya tidak tahu,”ujar Zalna saat dikonfirmasi media ini, Selasa(10/2/2026).

Llebih lanjut, Zalna menyatakan bahwa program ketahanan pangan hewani tersebut dikelola oleh BUMDes. Ironisnya, ia mengaku tidak mengetahui besaran anggaran pengadaan sapi, padahal dana tersebut bersumber dari Dana Desa yang secara hukum berada di bawah tanggung jawab kepala desa.

Lebih ironis lagi, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Zalna justru mengalihkan wartawan untuk mengkonfirmasi Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan SP Padang, bukan memberikan penjelasan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.“Coba tanya ketua forum,”katanya.

Sikap tersebut jelas menimbulkan pertanyaan serius, mengingat Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 secara tegas mengatur:

Pasal 7 ayat (4): Fokus penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen).

Artinya, alokasi ketahanan pangan bukan dana kecil dan bukan pula dana di luar kendali kepala desa. Ketidaktahuan kepala desa terhadap anggaran strategis tersebut patut dipertanyakan,sekaligus memunculkan dugaan lemahnya tata kelola keuangan desa, bahkan indikasi penyimpangan.

Berdasarkan data penggunaan Dana Desa Pematang Buluran Tahun 2025 yang diterima media ini, terdapat alokasi penyertaan modal kepada BUMDes sebesar Rp189.483.000. Namun, dokumen tersebut tidak merinci secara eksplisit bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan sapi atau kegiatan ketahanan pangan hewani, meski program tersebut diakui telah berjalan.

Secara hukum, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD).Dengan demikian, pengakuan tidak mengetahui anggaran justru memperlemah posisi kepala desa sendiri, dan membuka ruang dugaan bahwa kewenangan telah diserahkan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Situasi ini layak mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas PMD OKI, serta Aparat Penegak Hukum, guna memastikan apakah penggunaan Dana Desa di Pematang Buluran telah sesuai aturan atau justru menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.(Red/RIO)

No comments

Powered by Blogger.