Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, Bupati Abusama, S.H., Sambut Baik Kehadiran Tim Pemeriksa Dari BPK Republik Indonesia

OKU Selatan, oganpost.com – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Abusama, SH., hadir langsung menerima Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan yang akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten OKU Selatan pada Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD TA 2025 pada Pemkab OKU Selatan, Jumat (20/02/2026). 

Bupati dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan ini menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemkab OKU Selatan menyambut baik kegiatan pemeriksaan ini. 

Karena hasil pemeriksaan ini akan menjadi acuan bagi Pemkab OKU Selatan dalam mengambil kebijakan khususnya dalam pengelolaan keuangan agar lebih baik lagi. “Kami mengucapkan selamat datang, dan kami tentu menyadari dan akan mendukung proses pemeriksaan ini,” ungkapnya.

Untuk itu, Bupati menekankan agar jajaran Pemkab OKU Selatan untuk dapat kooperatif selama proses pemeriksaan ini. “Siapkan (dokumen-dokumen) yang diminta, yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan lancar. Kami juga mengharapkan respon cepat dari setiap OPD yang diperiksa,” tegas Bupati.

“Intinya, kami yakin Pemkab punya komitmen bahwa dalam proses pemeriksaan ini ada Batasan dan profesionalitas yang harus dijaga. Terkait temuan dalam pemeriksaan ini akan jadi bahan evaluasi kami sehingga lebih baik lagi ke depan,” jelasnya.

Perwakilan tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sumsel, Dian Hidayatullah pada kesempatan yang sama mengucapkan terimakasih atas sambutan baik dari jajaran Pemkab OKU Selatan. Dijelaskannya bahwa lebih kurang 23 hari (kerja) ke depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkab OKU Selatan TA 2025.

Dijelaskannya bahwa pemeriksaan ini merupakan suatu kesatuan dari pemeriksaan lainnya yang mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan nanti akan dilakukan pemeriksaan terinci.

Pemeriksaan ini termasuk untuk melihat bagaimana tindaklanjut Pemkab atas pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuagan Pemda dan beberapa hal lainnya.

“Kami dituntut melakukan pemeriksaan secara cermat, teliti dan akurat, serta kami juga  dilarang mendiskusikan pekerjaan dengan yang diperiksa di luar kantor atau area kegiatan pemeriksaan. Kami dituntut bekerja, memeriksa sesuai kode etik dan professional,” katanya. (MT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.