4 Karyawan Di PHK, Disnaker Segera Panggil Pihak PT KMP

MUBA – Menindak lanjuti laporan surat pengaduan eks karyawan PT.Kirana Musi Persada(KMP) pada tanggal 13 oktober 2014 terkait Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)se pihak oleh oleh PT.Kirana Musi Persada ,Dinas Tenaga Kerja Kab.Muba dalam waktu dekat ini akan segera memanggil pihak perusahaan,”surat laporan yang dilayangkan eks Karyawan PT.Kirana Musi Persada terkait PHK sepihak saya terima tanggal 14 oktober 2014,setelah surat pengaduan tersebut saya pelajari ,kita mengambil kesimpulan untuk memanggil kedua belah pihak baik karyawan yang di PHK maupun pihak perusahaan,”ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin Ir. Yusman Syahrianto,MT.

Dilanjutkan dia,pemanggilan ini akan kita lakukan secepatnya paling lambat minggu depan untuk duduk bersama mencari jalan keluar permasalahan ini,” Kami dari Disnaker tidak berdiri ditenga-tenga dalam permasalahan ini dalam arti tidak memihak kemanapun, namun kami berharap kepada perusahaan dapat meninjau pemberhentian dan dapat memperkerjakan mereka kembali,bila perlu mengunakan perjanjian,”jelasnya.

Dendy Agustandi (18)salah sati mantan pekerja PT KMP, kepada oganpost.com mengatakan ,laporan pengaduan kepihak Disnaker Muba untuk memintak keadilan, karena kami telah di berhentikan sepihak oleh perusahaan PT KMP,’ jumlah karyawan yang di PHK sebanyak empat orang karyawan, dua orang bagian penyusunan dan dua orang lagi bagian penjemuran karet dengan gaji pokok sebesar Rp.1.920.000,-/ bulan,”ungkapnya.

“Kami di PHK dengan alasan tidak masuk kerja namun dalam hal ini ada keterangan tidak masuk kerja karena sakit dengan diperjelas oleh keterangan sakit dari dokter,namun sangat disayangkan ketika hendak masuk kerja di perintakan pengawas tanda tangan surat pengunduran diri sebagai karyawan PT Kirana Musi Persada tanpa ada tuntutan seperti pesangon ,”sambungnya.

Tambah dia,pada waktu itu kami tidak mau tanda tangan surat tersebut, kemudian kami di suruh keluar pabrik bahwa dengan alasan tidak bisa berkerja lagi alias di PHK,”kita berharap kepada Disnaker Kab.Muba agar surat pengaduan dapat direspon dan apa yang kami harapkan dapat terwujud, yang jelas disi kami sudah bekerja selama 2 tahun dan selanjutnya siap untuk di pekerjakan kembali, namun jika tidak diterima lagi kami memintak Disnaker dapat menegakkan keadilan sesuai peraturan perudangan undangan tenaga kerja,”harapnya.

Ditempat terpisah salah satu Pihak Manajemen PT.KMP ketika di konfirmasi melalui via HP 11.48 WIB Selasa (14-10) mengatakan apakah bapak memiliki surat kuasa untuk karyawan tersebut, bahkan ia mengatakan dengan nada tinggi kami tidak mau berkomentar dan saya hanya mau bicara di Disnaker, ujarnya. (sof)

2 comments:

  1. Promo Poker Online Bulan Juli 2018
    DONACOPOKER Agen Terpercaya

    Agen Poker Online Indonesia
    Judi Kartu Online
    Bandar Ceme
    Judi Poker Online
    Judi Domino Online

    Dapatkan Bonus New Member 10% dan Deposit 5%
    Bonus Rollingan Mingguan 0.5%

    ReplyDelete
  2. Kabar Gembira Untuk Kalian Yang Suka Taruhan Casino Online
    Bolavita Bandar Casino Online Terbesar Di Indonesia
    Dapatkan Bonus Deposit Setiap Hari
    Ayo Daftar Dan Menangkan Jackpotnya

    Mari Kunjungin Segera Website kami :
    www(titik)bolavita(titik)fun
    www(titik)sateayam(titik)club
    www(titik)pokervita(titik)live

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    Live Chat Online 24 JAM NONSTOP !!!
    WA : +628122222995
    Pin BBM : BOLAVITA / D8C363CA (NEW)




    ReplyDelete

Powered by Blogger.