Kades Tipu Warga Terancam 4 Tahun Penjara

Karyadi Bin Husni
MUBA - Karyadi Bin Husni Kepala Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Rabu(8 /10) ditahan pihak kejaksaan atas dugaan tipu warga dengan modus melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh tidak sesuai dengan kesepatan harga pada perusahaan sismik didesa Pandan Dulang demikian dikatakan Kasi Pidum Kejari Musi BanyuasinFadhila Maya Sari.SH.MKn kepada oganpost.com diruang kerjanya.

Tambah dia,permasalahan ini merupakan limpahan dari Polres Muba, kades diduga merugikan masyarakat lebih kurang Rp.112,500.000. dengan kronologis kejadian PT Mega Buana merupakan Sub Kotraktor (Pihak Ke Tiga) PT Elnusa Pada kegiatan sismik didesa pandang dulang,” Perusahaan telah menetapkan ganti rugi Tanam Tumbuh Perbatang Rp.5000, Namun dilapangan berbeda diduga kades hanya menganti Rp.2000 tanam tumbuh perbatang bahkan ada 39 warga terdiri dari dusun 4 dan dusun 5 yang belum menerima ganti rugi, hal ini merugika pemilik lahan,”ujarnya.

Dikatakan dia, selaku kasi Pidum Berharap Hal seperti ini tidak terjadi lagi apalagi kita sebagai kades seharusnya dapat melindungi masyarakat bukan menambah beban warga, “kami dari kejaksaan akan melakukan tugas dan akan berdiri pada kebenaran, jika tersangka terbukti akan diancam 374 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara ,”Ungkapnya (sof)

No comments

Powered by Blogger.