Disperidag Gelar Sosialisasi UU No 8 Tahun 1999

PALI,oganpost.com - Disperindag PALI adakan acara Sosialisai Undang - Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bertempat di Gedung Pesos kamis( 27/11 ),Dalam Sosialisasi ini menghadirikan beberapa Narasumber dari Disperindag Propinsi Sumatera Selatan yang akan menjelaskan tentang Undang - Undang tersebut,ujar Drs. Kusmayadi kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI )kepada oganpost.com.

Selaku ketua panitia di acara tersebut dalam laporannya Kusmayadi mengatakan, diadakannya sosialisai ini berjuan supaya bisa memberikan pengertian kemandirian, menggangkat, memberikan penjelasan dan kejujuran terhadap para pedagang maupun masyarakat.

”Sebagai konsumen masyarakat harus tau, bahwa konsumen diatur dan dilindungi oleh undang - undang, maka dari itu supaya pedagang dapat jujur dalam melakukan aktivitasnya, sesuai dengan yang diatur oleh undang - undang nomor 8 tentang perlindungan konsumen tersebut,”terangnya.

Sementara itu Pejabat Bupati PALI Ir. Heri Amalindo, MM yang diwakili oleh Asissten 3 sekretaris Daerah Kabupaten PALI Ruswani,SH, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati dan Sekda yang tidak bisa hadir dalam acara sosialisai ini, dikarenakan ada acara yang bersamaan di tempat lain,”mohon maaf mereka tidak bisa hadir, Bupati dan Sekda kita sedang dinas luar, untuk itu ia berpesan terhadap para seluruh peserta maupun undangan dalam acara sosialisasi agar dapat mengikuti acara ini dengan baik,”tutur dia.

Ia berharap dengan diadakan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan, wawasan baik itu terhadap pedagang maupun konsumen, tak lupa juga Ruswani mengucapkan terimah kasih terhadap nara sumber yang telah menyempatkan diri untuk melakukan sosialisasi pada acara ini.

”Kiranya semua peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik supaya dapat menambah ilmu pengetahuan, berikutnya ilmu tersebut dapat disebarluaskan kepada masyarakat banyak tentang hasil yang didapat hari ini, mudah- mudahan dapat membawa manfaat untuk kita semua,”cetusnya.

Susilawati Gathmir yang didampingi H. Muhyidin dari UPTD Disperindag Propinsi Sumatera selatan dalam sambutannya lebih banyak menyebar luaskan tentang pengertian UU No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen supaya bisa mengerti apa maksud UU tersebut.

Usai penyampain - penyampaian terkait materi undang - undang perlindungan konsumen, dilanjutkan sesi tanya jawab dari peserta terhadap nara sumber,Acara ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan baik dinas masyarakat, SKPD,Kapolsek, Brimob, Camat, Lurah, Kades,dan perwakilan masyarakat disetiap Kecamatan yang ada Di Kab.PALI.(wito)




No comments

Powered by Blogger.