Konsumsi Narkoba,Oknum Guru SMA 3 Di Pecat

MUBA - Diduga Kumsumsi Narkoba oknum guru Inisial (AS) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah SMAN 3 Sekayu di pecat sebagai guru,” oknum guru ini di ciduk pihak kepolisian Polres Musi Banyuasin terkait narkoba beberapa minggu yang lalu sekarang sedang dalam proses hukum sesuai dengan Undang-udang tentang Narkotika ,sesuai dengan aturan oknum guru A.S akan kita berhentikan sebagai tenaga pendidik di sekolah SMAN 3 Sekayu karena telah mencoreng dinas Pendidikan Nasional Musi Banyuasin dan juga kemungkinan besar sebagai PNS kita pecat namun kita masi menunggu proses,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muba Drs Yusuf Amilin kepada wartawan Rabu (5/11) usai hadiri acara pengambilan sumpah dan janji para guru K-1.

Lanjut dia,bukan itu saja oknum guru di Kecamatan Plakat Tinggi yang sedang berbuat mesum di penginapan terjaring rahazia beberapa waktu lalu juga di tunda kenaikan pangkatnya sesuai aturan,”saya berharap hal demikian tidak terulang kembali guru sebagai peanyom dan pemberi contoh yang baik bukan member contoh buruk,” tutur nya.

Ditempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian Diklat (BKD) Kabupaten Muba Indita Purnama S.Sos ketika di konfirmasi wartawan usai pelantikan CPNS mengtakan terkait oknum guru konsumsi narkoba dia mengatakan oknum guru tersebut itu sudah kita pecat dari jabatannya sesuai dengan aturan dan Undang-undang ,”Status sekarang hanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa non jabatan dan bila sudah ada keputusan pengadilan Negeri Sekayu di nyatakan terbukti dan bersalah menjalani hukuman, baru kita pecat sebagai PNS ,” tandasnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.