BLH OKI di Pandang Sebelah Mata

OKI Ogan Post.com -Untuk Pemilik Usaha Skala Menegah Kebawah sepeti Indomaret,alfamart maupun ruko, Badan Lingkungan Hidup(BLH)Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih dipandang sebelah mata dan tidak dilibatkan oleh perizinan ,padahal BLH bagian dari dinas tehnis yang berkaitan dengan dampak Lingkungan.

,”memang sulit kalau pemilik usaha tidak mengerti dengan dampak lingkungan,mereka tidak tau dampak apa yang terjadi beberapa tahun kedepan” ujar Ka.BLH OKI Ambiah AB didamping Kasubbid Amdal UKL dan UPL Tatang .ST saat di temui koran ini.(01/12)kemarin

Lanjutnya untuk sementara BLH OKI tidak sampai kemasalah rekomendasi Lingkungan Hidup dalam kegiatan tersebut,untuk sekarang kita belum dilibatkan jadi andaipun dilibatkan kita hanya sejauh mana pengolahan lingkungannya”banyaknya pemilik usaha yang menimbun rawa – rawa sehingga dijadikan gedung maupun ruko bertingkat tentunya mempunya dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan banjir itupun BLH belum dilibatkan dalam merekomendasikannya”.tuturnya

Ia menambahkan kalau menengah keatas seperti perusahan itu memang kewajiban BLH karena mereka tidak bisa berjalan ketika dokumen lingkungan tidak ada”untuk PDAM yang ada di Desa Srinanti itu milik Pemerintah dan sudah berlangsung lama,terkadang kita belum berfikir sampai kesana,kita juga secara bertahap dalam prosesnya yang nama instasi pemerintah terkadang lupa tetang dokumen dampak lingkungan itu sendiri”.ungkapanya

Dikatakanya juga untuk sekarang tidak bisa lagi sebab sudah ada surat edaran menteri seluruh kegiatan baik pemerintah maupun swasta wajib ada izin ada batasanya ada yang sudah berdiri mereka wajib membuat izin,ketika yang pemilik usaha yang akan mendirikan wajib juga ada izin”kedepannya kita akan bekerja sesuia dengan tufoksi dan bagi pemilik usaha baik yang sudah berjalan maupun yang baru mendirikan akan memiliki izin dampak lingkunganya”Imbuhnya

Sementara sekertaris Badan Perizinan dan Penanaman modal (BPPM) terpadu OKI A.Rahman mengaku soal pemberian izin dari BPPM terpadu sudah sesuai prosudure sebab jika persyaratan lengkap tentunya akan di berikan izin,”kalau sudah ada rekomendasi dari dinas tenis,tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan izin,boleh atau tidak bolehnya tanya ke dinas tenisnya”.ujarnya

Ia menambahkan Ada 6 dinas tenis yang bisa merekomendasikan izin yaitu Dinas Perdagangan dan Koperasi(Disperindagkop),Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan (BPPK),Badan Lingkungan Hidup (BLH),Dinas Tata Kota,dan Camat setempat,”jangan salah BPPM terpadu yang memberikan izin salahkan dinas tehnis yang merekomendasikannya sembarang,Sudah tau sudah menyalahi aturan tapi kenapa masih di beri rekomendasi .Pungkasnya.(san)

No comments

Powered by Blogger.