Ketua DPRD OI Di Jemput Paksa

OKI KAYUAGUNG oganpost.com – Ketua DPRD  Kab.Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan Drs H Ahmad Yani MM dijemput paksa polisi di rumah mertuanya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Indralaya-Kayuagung dusun I Desa Sukaraja Baru Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI, Selasa (2/12). Politisi Golkar ini terlibat kasus dugaan penipuan yang mana kasus dugaan penipuan ini  diserahkan kepihak Kejari Kayuagung.

Pantauan wartawan, polisi dari Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kasatreskrim Iptu Dhavid Siddiq dan Kanit Pidum Ipda Marwan menjemput di rumah tersangka pukul 10.00. Tersangka Ahmat Yani beserta rombongan tiba di kantor Kejari Kayuagung pukul 10.40.

Tersangka didampingi pengacaranya dan dikawal Kasat Reskrim dan Kanit Pidum menumpang kendaraan Kasat Reskrim mobil Pajero Sport BG 1606 DS, Setiba di Kejari Kayuagung dan turun dari mobil, tersangka yang mengenakan pakaian putih lengan panjang langsung menuju ruang pemeriksaan.

Ahmad Yani yang juga adik ipar Bupati Ogan Ilir Ir H Mawardi Yahya ini sempat menyapa wartawan yang sudah lama menanti di Kejaksaan Negeri Kayuagung. Sembari melemparkan senyum, Ahmad Yani menyatakan kabar baik saat ditanya wartawan. “Pa kabar Pak Yani,” ucap wartawan yang sudah lama menanti, Ahmad Yani pun berucap baik dan sehat.

Pemeriksaan tersebut hingga 17.00 wib baru selesai meskipun rombongan polisi yang mengawalnya sudah meninggalkan kejaksaan pukul 13.30. Kasatreskrim Polres Ogan Ilir didampingi Kanit Pidum kepada wartawan membenarkan pihaknya sudah menyerahkan tersangka kepada kejaksaan.

Dijelaskan Kasatreskrim, pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat kepada Ahmad Yani agar mendatangi Kejari Kayuagung untuk memberikan keterangan dugaan kasus penipuan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan itu. “Jadi ini panggilan kami yang ketiga dan dengan terpaksa kami menjemput paksa di kediamannya,” kata Kasatreskrim sembari mengatakan setelah pihaknya menjemput paksa tersangka, maka tugas pihak kepolisian sudah selesai dan kasus ini kini sepenuhnya dipegang Kejari Kayuagung.

Dibeberkannya, sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan penipuan tersebut sudah ditahan di Kejari Kayuagung. Barang bukti itu diantaranya 1 uni mobil Nissan Serena warna hitam BG 8 TN, STNK mobil tersebut dan 1 handphone.

“Barang bukti yang ditahan ini digunakan tersangka untuk bertransaksi dalam kasus dugaan penipuannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir,Sedangkan korban penipuannya bernama Alex (44) warga Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang,Korban sudah melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan tersangka kepada Polres Ogan Ilir,Sebelumnya, Alex kepada wartawan mengaku dirinya mengalami kerugian total sekitar Rp 5 Milyar. Akibat penipuan yang dilakukan oleh Ahmat Yani.

Ketika ditanya bentuk penipuan yang dilakukan oleh Ahmat Yani, dijelaskan Alex, awalnya ia menemui Bupati Ogan Ilir untuk meminta surat izin dalam membuka perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, namun bupati tidak memberikan izin itu.

Namun tersangka meyakinkan korban bahwa mampu mengurusi surat izin dengan biaya milyaran rupiah. Setelah korban menyerahkan uang kepada korban Rp 1,4 milyar, ternyata hingga kini surat izin itu belum juga ada sehingga korban melaporkan penipuan ke polisi.

“Kerugian saya mencapai Rp 5 Milyar, Rp 1,4 milyar saya berikan kepada Ahmad Yani, sisanya Rp 3,6 milyar sudah saya keluarkan untuk biaya lain-lain termasuk untuk pengadaan perlengkapan dan alat berat di lokasi perkebunan,” jelasnya.

Kepala Kejari Kayuagung Viva Hari R SH diwakili Kasi Pidum Ibrahim Meydi SH membenarkan pihaknya sudah menerima serahan tersangka dari Polres Ogan Ilir. Hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan, karena menurut pihak kejaksaan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, kemudian tersangka memberikan uang jaminan sebesar Rp 100 juta.

“Pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Yani, karena pihak Polres OI juga tidak menahannya. Kemudian, tersangka diyakinkan tidak akan menghilangkan barang bukti, ditambah lagi tersangka telah memberikan jaminan sebesar Rp 100 juta,” kata Kasi Intel Kejari Andi M Arif kepada wartawan melalui telpon.(iik)

No comments

Powered by Blogger.