Warga Telanggu Banyuasin Kembali Telan Pil Pahit

BANYUASIN,oganpost.com- Warga desa Terlangu Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumsel kembali menelan pil pahit terkait tuntutan lahan plasma dengan perjanjian awal 30 persen dengan PT. Kasih Agro Mandiri(KAM) dari 1520 H, karena dalam rapat yang digelar selasa (6/1) antara warga dan pihak perusahaan yang dipimpin oleh Asisten I Pemkab Banyuasin, Husnan Bhakti dan Camat Banyusin III Ir Alpian,yang juga dihadiri BPN, Dishutbun,Kasat Intel Polres Banyuasin,itu tidak menghasilkan kesepahaman karena Pemkab Banyuasin diduga tidak memihak kepada masyarakat.

“Dimana Lahan plasma 30 persen atau 260 ha lahan yang dituntut warga itu baru diserahkan kepada warga lebih kurang 98 ha yang sudah ditanam sawit,bahkan kini sudah buah pasir sisanya seluas 172 ha ada dilokasi PT. KAM sesuai dengan perjanian, namun warga tidak mengetahui dimana lokasinya,” ujar perwakilan masyarakat Terlangu, Marzuki yang didampingi Tokoh Masyarakat Banyuasin, Syamsuri H Anang Jahri usai menghadiri rapat diruang Asisten I .

Lanjut dia,Pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan warga tersebut bahwa PT. KAM akanmenggarap sebagian lahan warga yang sudah ditanam karet dan persawahan ,dimana areal persawahan yang sudah ditanam padi seluas 90 ha,diluar lahan 260 ha yang ada dalam PT.KAM

“Yang kami sesalkan dalam rapat yang dipimpin As 1 dan Camat Banyuasin III itu tidak memihak kepada warga Terlangu juga tidak membahas sesuai perjanjian awal antara warga dengan pihak perusahaan bahkan memperkeruh persoalan ,karena As I dan Camat Banyuasin III mengatakan bahwa lahan seluas 90 ha yang selama imi diusahakan warga dikatakan tidak mempunyai surat,”terangnya.

Ditambahkan dia,mendengar perkataan pimpinan rapat Asisten I dan Camat Banyuasin III itu justru membuat sakit hati masyarakat Banyuasin khususnya warga Terlangu, “Dalam rapat ini kami sangat kecewa karena pihak Camat dan Asisten I tidak memahami apa yang menjadi dituntut dan kehendak warga, sesuai dengan perjanjian awal antara warga Terlangu dengan pihak perusahaan,”kalau selanjutnya nanti masih menemukan jalan buntu kita warga Telanggu akan menempuh jalur hukum, baik melalui Polres,Kejaksaan ,maupun KPK,”ungkap Syamsuri sembari menunjukan bukti-bukti perjanjian antara warga dengan perusahaan.(madi)

No comments

Powered by Blogger.