Operator e-KTP Kecamatan Pertanyakan Uang Insentif

OKI Kayuagung oganpost.com-Sampai saat ini uang insentif operator e-KTP Kecamatan sebesar Rp.900.000,-(Sembilan Ratus Ribu Rupiah) /orang/triwulan(Oktober,Nopomber,Desember2014)belum dibayarkan pihak Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI),padahal uang tersebut sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kab.OKI melaui APBN-P 2014,ujar AL yang tidak mau menyebutkan namanya,operator e-KTP salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI kamis(22/1)kepada wartawan.

Dikatakan dia,sesuai dengan surat edaran pemberitahuan pada tanggal 14 Oktober 2014 nomor.470/345/DK.CAPIL/2014 yang mana isinya mengatakan Ketentuan Bab IX pasal 87A dan 87B Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Bahwa Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependuduukan yang meliputi fisik dan non fisik,baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dianggarkan dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Negara dimulai tahun anggaran APBN Perubahan 2014 honor operator e-KTP hanya 2 orang yang dibayar melalui APBN-P 2014.

Dilanjutkan dia,dari surat edaran itulah kita selaku operator e-KTP mempetanyakan uang insentif tersebut kenapa sampai saat ini sudah memasuki tahun 2015 belum juga dibayarkan,”Seharusnya uang insentif tersebut sudah dibayar ditahun 2014 kemaren karena sudah masuk anggaran,namun nyatanya sampai bulan januari 2015 ini,jangankan mau dibayar kabar beritanyapun tidak ada,apa dibayar atau tidaknya,”jelasnya.

Hal yang sama dikatakan MA juga salah satu operator e-KTP Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI diakuinya memang uang insentif tersebut belum dibayar pihak Disduk Capil OKI,”Berdasarkan Surat Edaran Disdukcapil tanggal 28 Pebruari 2014 Nomor.470/68/DK.CAPIL/2014 ada 7 orang pekerja di e-KTP yang mendapat insentip sebesar Rp.900.000,-/tri wulan diantaranya Pembina Pengara,Ketua/Kordinator,Petugas Penyusun Laporan,dua orang Operator Perekam e-KTP,dan dua orang Operator Pencatat Administrasi Kependudukan,”paparnya.

Sambung dia,insentif sudah dibayar dari bulan Januari sampai bulan September 2014 namun dengan adanya perubahan sesuai surat edaran 470/345/DK.CAPIL/2014 pada 14 oktober 2014 yang dianggarkan untuk dibayar hanya 2 orang untuk 2 operator e-KTP sedangkan 5 orang yang lainya tdak dianggarkan untuk dibayar,”yang kami sesalkan sampai saat ini insentip kami belum juga dibayar,kami operator sampai saat ini tidak tau apa alasan dan kendala belum dibayarnya insentif ini,tentunya harapan kita uang tersebut bisa dibayarkan,”cetusnya berharap.(ziz)


No comments

Powered by Blogger.