Terkait Keputusan PTUN Medan, KPUD Muara Enim Konsultansi Ke Provinsi

PALI,oganpost.com–Untuk mempersiapkan pengambilan putusan, apakah akan menerima ataukah melakukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Komisi Pemilahan Umum (KPUD) Daerah Muara Enim selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terlebih dahulu melakukan konsultasi ke KPUD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut dilakukan tidak lain untuk mencari jalan keluar terbaik sebelum mengambil keputusan yang dibatasi selama tujuh hari kerja, pasca keluarnya keputusan oleh majelis hakim PTUN Medan, bahwa pasangan H Eftiyani SH-Muktar Jayadi (Yamu) harus diikutsertakan dalam pesta demokrasi yang digelar serentak 9 Desember 2015.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan rapat di KPUD Provinsi Sumsel, dalam rangka berkonsultasi agar keputusan yang akan diambilnya nanti tidak akan terjadi kesalahan,sehingga dapat berpengaruh terhadap tahapan-tahapan yang telah direncanakan di Pilkada PALI.

"Benar saat ini kita sedang melakukan rapat konsultasi dengan KPUD Provinsi Sumsel. Sebelum kita mengambil langkah selanjutnya, dengan mengambil keputusan apakah kita akan menerima ataukah melakukan kasasi atas keputusan yang dikeluarkan PTUN Medan tersebut," ujarnya.

Meski demikian sambung Rohani, pihaknya tetap akan melakukan rapat pleno terlebihdahulu, meski telah melakukan konsultasi ke KPUD Provinsi Sumsel. Dengan agenda melakukan pembahasan pengambilan keputusan akhir yang akan dikeluarkan pihaknya.

"Kita tetap akan melakukan rapat pleno ke KPUD Provinsi Sumsel cuma sebatas konsultasi saja, belum ada keputusan apapun,nanti, di rapat pleno kita akan membahas langkah yang akan kita ambil,jadi sudah rapat pleno tersebut maka kita sudah bisa mengeluarkan keputusan tersebut,"pungkasnya.(putra)

No comments

Powered by Blogger.