Realisasi Perda Hewan Kaki Empat Belum Optimal

Ilustrasi
OI Indralaya oganpost.com-Penerapan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Ogan Ilir (OI) tentang larangan hewan kaki empat berkeliaran di jalan umum tampaknya belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat dari pantauan oganpost di lapangan, Selasa (8/3), gerombolan hewan kaki empat seperti kerbau dan sapi masih bebas lalu lalang di jalan umum di wilayah kabupaten setempat.

Salah satunya seperti di sekitar Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab OI di Tanjung Senai, jalan alternatif desa Sejaro Sakti menuju Tanjung Senai, serta di seputaran desa Pering menuju jalan lintas Palembang-Prambumulih.Bebasnya hewan ternak berkeliaran di jalan umum tersebut, tentunya selain mengganggu arus lalu lintas juga dapat membahayakan para pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab OI selaku eksekutor perda tidak bisa dikonfirmasi, Kasat Pol PP Ibnu Hardi maupun Kasi Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat, Sonny Darmawan tidak ada di ruang kerjanya.

Salah seorang anggota Sat Pol PP yang berjaga disana dan enggan menyebutkan identitasnya mengatakan, kalau pimpinannya sedang tidak ada di tempat,"Kasat lagi ada urusan dinas diluar, kalau Pak Sonny lagi rapat,"jelasnya. (arie)

1 comment:

  1. Bonus Promo melalui Dealer Ceme Casino Nizhnevartovsk Rusia Situs www.pokerusia.us Melalui Bank Rakyat Indonesia Syariah Kode Bank 422.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.