Terkait Dugaan Pungli Jabatan Gempar Datangi Kantor Kejari Muba

Aksi Gempar Didepan Kantor Kejari Muba
MUBA oganpost.com-Akibat tidak transparan dan adanya dugaan pungli pada lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupataen Musi Banyuasin(Muba) selasa,(19/07) ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Gempar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sekayu dan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Rohadi koorlip Gempar mengatakan kedatangan Gempar untuk meminta dan mempertanyakan pernyataan Kejari sekayu terhadap bukti-bukti dan temuan terkait oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Muba, yang diduga melakukan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (money loundry)di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

Kemudian kata dia,dugaan praktek tindak pidana KKN dalam kegiatan Pendistribusian Beras atau Tender Beras raskin di Kecamatan Lalan tidak melalui Lelang sedangkan nilainya sebesar 200 Juta dan juga diduga melibatkan Camat Lalan.

“Kami juga mendesak Plt. Kepala Daerah Kabupaten Muba untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait pengangkatan dan penempatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muba,dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muba,”ujarnya.

Lanjut dia,sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Muba Nomor : 821.2/32/KEP/BKD-Diklat/2016 tentang pengangkatan kepala BKD Kabupaten Muba tertanggal 15 Juli 2016, yang di duga cacat hukum dan batal demi hukum mulai dari prosedur pemberhentian dan pengangkatan pejabat Disdukcapil dan Kepala BKD sampai pada proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, karena di duga tidak sejalan dengan Undang-Undang dan Ketentuan yang berlaku.

“Kami juga meminta membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut isu yang meresahkan publik saat ini, yaitu tentang adanya dugaan pungutan liar yang mematok harga untuk posisi jabatan seperti menjadi Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi), hingga perpindahan dari instansi lain di pungut dana Rp. 5 Juta sampai Rp. 20 Juta dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muba yang di duga melibatkan Kepala BKD Kabupaten Muba yang baru saja dilantik,”katanya.

Tambah dia,hal ini lantaran adanya Statement dari Kepala BKD Kabupaten Muba yang mengatakan,Kalau ada anak buah di BKD Diklat yang melakukan hal tersebut, maka akan saya laporkan dan dipecat.meskipun memang ada yang memberikan imbalan terkait rolling jabatan yang telah berlangsung beberapa kali, tapi itu saya tidak meminta maupun mematok dan juga ada yang lupa berterima kasih,”Pernyataan kepala BKD Muba ini kita kutip dari pemberitaan salah satu media yang ada di Muba pada edisi senin, 8 Juli 2016,”ungkapnya.

Kasi intelijen Kejari Sekayu Hadi Winarno, S.H., menyampaikan semua tuntutan yang telah disampaikan oleh para aksi akan segera ditindaklanjuti,”Sehubungan dengan semua tuntutan tersebut,apabila ada bukti yang cukup atau bahan-bahan dan data pendukung dari semua tuntutan tersebut ada kirantya Gempar dapat memberikan bukti ini kepihak kejaksaan dalam rangka mempercepat proses,”jelasnya.

Sedangkan Asisten II Muba H. Sulaiman Zakaria, M.T menjelaskan,segala aspirasi yang menjadi tuntutan aksi demo akan di sampaikan kepada Plt Bupati Musi Banyuasin dan akan dikaji sesuai ketentuan SK mendagri ataupun ketentuan ketentuan lainnya.

”Untuk permasalahan ibu Hj. Asmarani, S.Sos, memang beliau lulus seleksi dalam pelelangan jabatan dan terkait pemungutan biaya untuk pelantikan jabatan yang dilakukan salah satu oknum BKD akan segera kami selidiki dengan membentuk tim dan akan diproses namun yang berwenang disini adalah inspektorat,”ungkapnya.(sof)


No comments

Powered by Blogger.