Kuasa Hukum Amiri Arifin Ajukan Pra Peradilan

Ketua Tim Advokasi Amiri Aripin Suharyono dan rekan saat memberi keterangan kepada wartawan.


MUBA Sekayu, oganpost.com - Tidak puas atas status tersangka yang di tetapkan padanya, Amiri Arifin Calon Bupati Muba dari jalur independent melalui kuasa hukumnya mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (13/12).

Gugatan pra peradilan sendiri didaftarkan secara langsung oleh Ketua Tim Advokasi Amiri Aripin yakni Suharyono di PN Sekayu, dengan nomor registrasi 5/Pid.Pra-Per/2016/PN.SKY.

“Hari ini (kemarin), kami sudah mengajukan gugatan pra peradilan. Disini yang kita persoalkan adalah keabsahan penetapan Amiri sebagai tersangka,” ujarnya.

Dikatakannya, penetapan yang dilakukan Polres Muba sebagai tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum. Sebab, dalam aturan yang berlaku, sebelum dilakukan pemeriksaan di kepolisian. Pelanggaran tindak pidana Pilkada seharusnya melalui proses terlebih dahulu di Panwaslu. Namun dalam kenyataannya, tidak ada proses apapun di Panwaslu Muba.

"Seharusnya Polres Muba menolak terhadap limpahan perkara yang diajukan oleh Panwaslu Muba,” cetusnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga keberatan atas penetapan Kejari Sekayu nomor B-01/N/6.19/Euhp.1/12.2016 yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Amiri telah lengkap atau P-21. Dimana penetapan tersebut merupakan keputusan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan tidak sah menurut hukum.

"Keputusan atau penetapan Kejari Sekayu, menyatakan berkas lengkap itu keberatan. Karena berkas itu tidak ada keterangan tersangka yang disampaikan Amiri di dalam BAP. Seharusnya menurut hukum, itu tidak dinyakatan lengkap karena masih ada yang kurang. Oleh karena itu, seharusnya dikembalikan untuk dilengkapi, ternyata tidak,” beber dia.

Oleh karena itulah, pihaknya mengajukan pra peradilan, karena berkas perkara yang di proses merupakan cacat hukum.

“Jadi harus dilakukan pengujian di pengadilan agar ada keputusan hukum, proses ini cacat berantai, mulai dari Panwaslu, Polres hingga Kejari. Pihak termohon dalam pra peradilan ini adalah Kapolres Muba dan Kejari Sekayu,” tutur dia.

Sebelumnya, tim advokasi Amiri Arifin juga telah melaporkan penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dimana aduan tersebut telah didaftarkan dengan nomor Registrasi 225/V-P/L-DKPP/2016.

“Untuk Panwaslu kita laporkan ke DKPP. Ini semua untuk memberikan kepastian hukum terkait status tersangka Amiri Aripin," tutur Suharyono.

Sementara, Ketua Panwaslu Muba, Andi saat dikonfirmasi via ponsel mengatakan tindakan yang di ambil oleh tim kuasa hukum Amiri Arifin tersebut sah-sah saja dan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Untuk tindakan yang di lakukan lawyer Amiri, ya sah sah saja, semua ada alur hukum, namun kami selaku Panwaslu bergerak tidak asal ambil keputusan dan selalu koordinasi ke Gakumdo, jadi kita ikuti saja proses ini," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Maskur, melalui Kasi Pidum Bob Sulistian, mengaku, sudah mengetahui adanya pendaftaran praperadilan yang dilakukan tim advokasi Amiri Aripin.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan membentuk tim untuk menghadapi praperadilan yang diajukan tim Advokasi Amiri Arifin. (sof)

Editor : adhie

2 comments:

  1. "Haiii SEMUA PENCINTA POKER.!!! Ada kabar gembira nih...!!!
    Kini kami S1288poker hadir untuk semua PECINTA POKER ^^
    Dengan Promo yang sangat menarik lho ...!!
    tunggu apa lagi kakak2 pecinta poker ^^
    YUK..!! segera bergabung bersama kami..!!!
    WEB TERCEPAT & TERBAIK pastiny TERPERCAYA SEINDONESIA. (PIN BBM : 7AC8D76B)"













    ReplyDelete
  2. DAPATKAN FREECHIP DAN FREEBET !!

    DENGAN BONUS DAN CASHBACK HINGGA 10 % !!!!

    MARI BERGABUNG DENGAN B O L A V I T A

    Artikel Seputar Ayam Dan Casino di
    https://www.go-sabung.com/
    https://wmcasino.live/

    WA : +62812-22-22-995
    BBM : B O L A V I T A / D 8 C 3 6 3 C A

    ReplyDelete

Powered by Blogger.