4 Tersangka Curanmor Diciduk Reskrim Polsek Sekayu

Para tersangka curanmor yang ditangkap Polsek Sekayu
MUBA oganpost.com- 4 orang bandit Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) yang merasahkan masyarakat kini telah di ciduk tim reskrim Polsek sekayu Kabupaten Muba ,Rabu (25/01),mereka adalah Herinyanto alias Helmi (36), dan Rusmawi (50), Dedek (16), Agung (20), merupakan warga kecamatan Sekayu.ke 4 tersangka curanmor ini sangat meresahkan di wilayah Sekayu dan sekitarnya.

Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha melalui Kapolsek Sekayu AKP Gunawan mengatakan keempat tersangka merupakan masuk dalam Target Operasi (TO), Bersama keempat tersangka, polisi juga mengamankan 3 barang bukti sepeda motor, serta kunci T yang digunakan untuk melakukan kejahaatannya.

Lanjudnya sekitar pukul 21.30 WIB kita membekuk Dedek warga Jalan lintas Sekayu-Pendopo Pali saat dia sedang nongkrong di Taman Kirab Sekayu, dari keterangan Dedek lalu, kita menangkap Agung warga Perumnas Sekayu, dikediamnnya sekita pukul 22.00 WIB,setelah itu kembali menciduk Heriyanto dikediamnnya di Perumnas Sekayu juga sekitar pukul 22.30 WIB, dan terakhir Rusmawi yang merupakan bapak dari tersangka Dedek saat di Pasar perjuangan sekitar pukul 23.30 WIB,”paparnya.

Mantan Kasat Intel Polres Muba ini melanjutkan, pihaknya juga mengamankan 3 sepeda motor, Honda Megapro, Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio,kendaraan yang dipakai untuk mencuri motor.

“Dari mereka juga diamankan dua kunci T serta kunci pas,jadi adapun cara mereka dalam menjalakan aksinya mereka selalu berdua, dan bergantian berpasangan, salah satunya mengawasi suasana dan satunya mengambil motor,” jelas Gunawan.

Kanit Reskrim Iptu Tohirin Prakasa menambahkan, para bandit tersebut diketahui sudah banyak melakukan aksi pencurian motor tersebut di wilayah kota sekayu dan sekitarnya ,serta banyak laporan masyarakat yang masuk di kepolisian.

“Terakhir kawanan ini mencuri sepeda motor di perumahan praja mukti tepatnya di rumah dinas PU CK Muba pada tanggal 21 Januari lalu, mereka mencuri sepeda motor Jupiter sekitar pukul 17.30 WIB milik korban Suparman, dan kita masih memburu penadah sepeda motor tersebut,” katanya.

Masih menurut mantan kanit Pidkor Polres Muba ini, diketahui juga kalau 3 dari tersangka merupakan Resedivis.” Mereka semua pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang berbeda-beda,” pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka Agung kalau mereka menjual sepeda motor hasil pencurian sebesar Rp 2.7 juta , uangnya mereka bagi rata.” Idak tentu duit bagian itu, kalau aku dari hasil kemarin dapet Rp 1 juta , dan sisonya dibagi lagi, duitnya aku pake untuk baguske motor dan keperluan hidup sehari hari untuk keluargo,” ungkapnya (sof)

No comments

Powered by Blogger.