Sopir Trevel Nyambi Jadi Bandar Sabu

Sopir Trevel Saat Berada di Polres Prabumulih
PRABUMULIH oganpost.com- Baru saja beberapa minggu menghirup udara segar habis menjalani hukuman 4,1 tahun kurungan penjara. Yulizar Akbar (28), kembali ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan warga Jalan Baru RT 04 RW 01 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 1,93 gram senilai 2 juta. Sopir trevel jurusan Prabumulih-Palembang ini ditangkap Selasa (10/1) pukul 15.00. Demi kepentingan penyidikan Yulizar bersama barang bukti diamankan di Polres Prabumulih.

Informasinya, penangkapan Yulizar berkat adanya laporan warga yang mengatakan kalau pelaku yang baru saja keluar penjara karena kasus narkoba kembali mengedarkan sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan itu anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan.

Yulizar yang saat itu baru saja usai pesta sabu-sabu bersama temannya Berry (buron,red) tidak berkutik ketika polisi mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan dirumahnya dan pengakuan pelaku ditemukanlah 6 paket sabu-sabu yang disimpan didalam guci. Atas dasar itulah polisi lalu menggelandang Yulizar beserta barang bukti sabu ke Polres Prabumulih.

Dihadapan penyidik Yulizar mengakui kalau sabu-sabu itu bukan miliknya melainkan milik temannya Berry. Selain itu dirinya mengatakan kalau telah dijebak.

"Berry datang kerumah lalu ngajak makai sabu. Setelah pesta sabu, Berry pergi keluar rumah aku dan mengatakan ada urusan sebentar. Sebelum pergi Berry menitipkan 6 paket sabu diletakan didalam guci. Tidak lama Berry pergi polisi datang dan langsung menggerebek rumah aku. Sumpah sabu itu bukan punya aku, tapi kalau makai sabu itu aku akui," terangnya, Rabu (11/1).

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Narkoba AKP Herry Yusman SH mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah ditahan 4,1 kurungan penjara dengan kasus narkoba. Dari tangan pelaku kita amankan 6 paket sabu, dan Yulizar merupakan seorang bandar sabu. "Yulizar kita kenakan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(yulianto)

No comments

Powered by Blogger.