Hamil 7 Bulan Warga Banyuasin Lapor Polisi

Tersangka Miharja yang di Tangkap Petugas PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir karena diduga menghamili anak dibawah umur
INDRALAYA OI oganpost.com-Miharja bin M Yusuf (32) warga Desa Sejangko Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap petugas PPA Reskrim Polres OI lantaran dididuga telah menghamili seorang anak dibawah umur sebut saja Tia (16) warga Banyuasin hingga bayi dikandungannya berumur 7 bulan.

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Sukmana menuturkan berdasarkan LP / B/ 33 / I / 2017 / Res oi, tanggal 1 Jan 2017 dari orang tua korban, pihaknya mengamankan tersangka Miharja dikediamannya, Selasa (7/2) tanpa perlawanan. Menurut Kasat, tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada 7 Agustus 2016 lalu.

"Saat itu sekitar hari minggu pukul 10.30 Wib, tersangka mengajak korban bersetubuh sambil mengaku bahwa tersangka masih perjaka. Saat itu juga tersangka berjanji siap menikahi korban apabila korban hamil. Atas alasan tersebut korban akhirnya mau berhubungan terlarang tersebut," terang Kasat Selasa (7/2) seraya mengaku lokasi pemerkosaan dirumah paman tersangka didesa Sakatiga OI.

Lanjut Kasat, seiring berjalannya waktu ternyata korban telah hamil dan melaporkan hal ini kepada tersangka. Namun tersangka lagi-lagi beralasan dengan berjanji jika kehamilan korban sudah berumur 7 bulan, baru tersangka akan menikahi korban. Saat itu korban akhirnya kembali mempercayainya dan menunggu.

"Namun ketika korban telah hamil 7 bulan tersangka masih belum ada tanda-tanda akan menikahinya. Bahkan ketika usia kandungan korban sudah mendekati masa melahirkan, belang tersangka akhirnya terbongkar, diketahui tersangka telah memiliki isteri dan 2 anak," beber Kasat Reskrim.

Karena merasa tertipu kata Kasat, korban bersama orang tuanya melaporkan hal ini ke PPA Polres OI januari lalu. Baru pada Selasa (7/2) sekitar pukul 12.30 wib petugas yang dipimpin Kanit PPA Reskrim Polres OI melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya.

"Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dan melanggar Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Kasat. (frd)

No comments

Powered by Blogger.