Bupati Muba Ingatkan Swasta Hindari Kejahatan Korupsi

Bupati Muba Dodi Reza Berpose Bersama di Palembang
MUBA oganpost.com-Kejahatan tindak pidana korupsi sudah disepakati banyak pihak untuk menjadi musuh bersama, baik pihak Pemerintah maupun sektor swasta dituntut untuk meminimalisir dan menghindari kejahatan korupsi secara berjamaah atau korporasi.

Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan dirinya tidak hanya fokus mengajak Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba saja untuk menghindari kejahatan korupsi, tetapi sektor swasta utamanya yang beroperasional di kabupaten Muba untuk melawan tindak pidana korupsi. 

"Terlebih saat ini sudah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, tentu aparat penegak hukum tidak lagi fokus dengan kejahatan perorangan khususnya di sektor swasta," ujar Dodi yang juga Ketua KADIN Sumsel di sela Seminar Kerjasama Publik bersama KPK dan Unsri mengupas Implementasi Perma nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi di Hotel Arista, Rabu (9/8). 

Menurutnya, dengan adanya Perma Nomor 13 Tahun 2016 bentuk ketegasan dan keseriusan aparat penegak hukum untuk meminimalisir dan memberantas kejahatan korupsi. "Aturan yang sudah sangat tegas sudah ada, tinggal kesepakatan dan komitmen kita semua untuk menghindari kejahatan korupsi," tegasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi membuat KPK percaya diri dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan korporasi,"Peran KADIN dan Pemerintah setempat juga sangat besar pengaruhnya untuk meminimalisir dan mencegah kejahatan korupsi. KPK sendiri dalam konteks pencegahan sedang mendorong program kepatuhan melalui program Profit (profesional integritas, baca)," terangnya. 

Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya menyebutkan Perma 13/2016 sangat dinanti oleh penegak hukum. Sebab, sebelumnya tidak ada tata cara pemidanaan korporasi meski telah diatur dalam berbagai Undang-undang. "Peraturan ini dinilai memberikan kepastian hukum," ulasnya.



Pada kegiatan Seminar Kerjasama Publik bersama KPK dan Unsri yang mengupas Implementasi Perma nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi turut dihadiri Plt Sekda Pemprov Sumsel Joko Imam Sentosa, Dekan Fakultas Hukum Unsri Dr Febrian, Ketua HIPMI Sumsel Muhammad Akbar Alfaro, dan akademisi serta praktisi hukum di Sumsel. Turut hadir menjadi pembicara yakni Wakil Ketua KPK RI Laode M Syarif, Hakim Agung Prof Surya Jaya, dan Dosen Unsri, Dr Ruben Achmad.(sof)

5 comments:

  1. Ayo daftarkan diri Anda di F*a*n*s*B*E*T*I*N*G :)
    pin bbm 5-E-E-8-0-A-F-E

    ReplyDelete
  2. ayo bergabung dengan kami di dewapk^^ diadd ya pin bb kami D87604A1

    ReplyDelete
  3. Bandar Judi Online Bolavita !! Promo Khusus bulan agustus menyambut kemerdekaan Dapatkan Freechips Sampai Dengan IDR 100.000 !! Portal Judi Terlengkap di Indonesia !!

    wechat : bolavita
    line : bolavita
    whatup : 6281377055002
    BBM: BOLAVITA

    #dewasabungayam #ayampw #bolavita #sportbooks #togel #tembakikan #poker #livecasino #baccarat #casino #dragontiger #agensabungayam #judisabungayam

    ReplyDelete
  4. DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
    dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*

    www.dewapk.com

    ReplyDelete
  5. Come On Join With Us Now !!! www ayam bangkok WA : +6281377055002 | BBM : D1A1E6DF | BOLAVITA

    ReplyDelete

Powered by Blogger.