Penemuan Benda Cagar Budaya Di Cengal Dikhawatirkan Akan Memicu Kerawanan Sosial


Kayuagung oganpost.com-Penemuan benda-benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI dikhawatirkan akan memicu kerawanan sosial juga mengundang kekhawatiran akan barang-barang bersejarah itu dijual ke orang asing

Untuk itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri melakukan pantauan udara di kawasan Cengal Kabupaten OKI.,“Kerawanan itu yang kami antisipasi. Sudah menjadi atensi langsung Kapolda Sumsel,”ujar Sekda OKI Husin usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI, Minggu(6/10).

Menurut Sekda Kapolda Sumsel memerintahkan Kapolres OKI dan jajaran untuk terus memantau lokasi penemuan,"Demikian halnya Bupati juga meminta camat dan kepala desa untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar dan warga negara asing (WNA) yang berdatangan tanpa izin untuk berburu harta karun,"terang Sekda.

Patroli udara Kapolda Sumsel dibenarkan Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM,“Beliau(Kapolda) tidak kesana (Cengal) hanya memantau dari udara,”jelas Kapolres.

Kapolres mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas penggalian massal serta melaporkan penemuan benda-benda bersejarah atau cagar budaya kepada pihak berwajib. 

“Kami(Polres OKI) menghimbau warga untuk tidak melakukan tindakan (penggalian massal) melaporkan kepada aparat(bila menemukan benda bersejarah) serta saling berjaga-jaga di kawasan tersebut bersama-sama aparat dan pemda,”tegasnya.

Sebelumnya, Bupati OKI, H Iskandar SE juga menghimbau warga tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda diduga cagar budaya di lokasi yang tersebar di Kecamatan Cengal.

Iskandar menjelaskan berdasarkan undang-undang setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya.“Karena itu kami meminta supaya dilaporkan, kalau ada penemuan,” kata Iskandar.

Masyarakat tambahnya bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya kepihak kepolisian perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya menurut dia penting agar bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan.

Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya didorong motif ekonomi serta akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya. 

Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata OKI, Nila Maryati menuturkan pihaknya bersama BPCB telah melakukan sosialisai dan edukasi kepada masyarakat soal barang temuan tersebut agar jangan dijual pada pihak asing dan didaftarkan.

"Tidak boleh dijual ke kolektor asing kalau kami sudah sosialisasikan, boleh barang itu dimiliki masyarakat, tapi tahu barang itu nanti kepemilikan sama siapa. Kalau mau penelitian mudah dicari," imbuh Nila.(ziz)

2 comments:

  1. Bu4t yang suk4 b3gadang, mar1 m41nkan g4m3 b0l4 0nlin3 dari Upd4te Bett1ng
    info WA +855 979 542 957 di tunggu yaa ^^

    ReplyDelete
  2. Izin ya admin..:)
    Hadir dan Menangkan hadiah nya tempat bermain poker 9 game dengan hanya 1 userid saja sudah bisa menikmati permainan kami di arenadomino(com)
    silahkan langsung daftarkan diri anda bersama kami dengan pelayanan 24jam dan proses cepat yang kami berikan untuk kenyamanan anda semua dalam bermain di tempat kami segera bergabung peluang menang menunggu anda...
    WA +855 96 4967353

    ReplyDelete

Powered by Blogger.