693 Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu Mendapatkan Remisi

MUBA SEKAYU oganpost.com -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengusulkan ke kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Remisi khusus Lebaran 2022 kepada 693 Orang  tahanan Muslim.

"Sebanyak 693 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah dan satu  orang di antaranya langsung bebas,"ujar Kepala Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Ronald Heru Pratama,Amd,IP.,SH.MH melalui Plt Kasi  Binadik dan Giatja Medy Oktari SH.Rabu(27/04).

Menurut dia pemberian  hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli),"Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,"jelasnya.

Dari 693 yang mendapatkan Remisi terdiri dari tahanan Anak-anak 2 Orang,179 tahanan Narkoba,dan 511 Tahanan umum.1 tanahan yang akan bebas,"Hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi khusus keagamaan Lebaran untuk warga binaan yang beragama Islam,"terangnya.

Lebih lanjut  Medy juga mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib agar bisa diusulkan mendapatkan remisi.

"Bagi yang dibebaskan karena masa hukuman berakhir  agar dapat melanjutkan kehidupan sehari-hari yang lebih baik  bermanfaat bagi orang banyak agar dapat di terima masyarakat serta jadikan masa pembinaan dilapas ini menjadi pelajaran berharga serta jangan mengulangi perbuat yang berakibat hukum,"tuturnya.( Sof)

No comments

Powered by Blogger.