Kajari OKI Harapkan Kasus Korupsi di Disbunak OKI Segera di Sidang


OKI KAYUAGUNG oganpost.com-Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH harapkan berkas perkara kasus korupsi Pengadaan Bibit Karet siap tanam di Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) segera terselesaikan,"Ya diharapkan dalam waktu dekat ini berkas perkara korupsi di Disbunak Kabupaten OKI segera rampung dan kasus ini segera di sidang,"ujarnya kepada wartawan  diruang kerjanya Selasa(26/04/2022).

Disampaikan dia juga berkas perkara kasus korupsi di Disbunak OKI tersebut masih dalam tahap penelitian oleh jaksa dan belum P21,"Kalau sudah P21 masuk tahap ke dua dan baru berkas perkara kasus ini kami limpahkan kepengadilan tipikor,mudah-mudahan setelah idul fitri 1443 H ini berkas P21(hasil penyidikan  perkara pidana sudah lengkap) rampung dan segera di sidang,ya kita mohon doa dari rekan-rekan pers semoga cepat terselesaikan,"ucap Abdi Reza.

Perlu diketahui berita yang beredar sebelumnya dimana penetapan tersangka oleh Kejaksaan Kabupaten OKI melibatkan salah satu pejabat di Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI berinisial TP yang bertindak sebagai pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan dari pihak ketiga yakni CP dari CV C K,keduanya ditetapkan tersangka lantaran terlibat kasus dugaan korupsi bibit karet siap tanam pada Disbunak tahun 2019 yang berasal dari APBN senilai Rp1,8 miliar dengan jumlah 240 ribu bibit.(Aziz/SMSI OKI) 

No comments

Powered by Blogger.