Kuasa Hukum Nirina Zubir: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir (Foto: Instagram)

SIDANG kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh Nirina Zubir dan menjerat mantan ART-nya yakni Riri Khasmita baru saja dimulai. Akan tetapi, kuasa hukum keluarga Nirina Zubir menegaskan bahwa akan ada tersangka baru atas kasus mafia tanah tersebut.

Ruben Jeffry selaku kuasa hukum keluarga Nirina mengklaim bahwa informasi ini didapatkannya dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan pihaknya mengaku telah mendapat keterangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut secara langsung.

"Kami dapat informasi juga saya dengar langsung dari penyidik bahwa akan ada tersangka-tersangka lainnya," kata Ruben Jeffry saat ditemui awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022.

Ruben kemudian membeberkan terkait dugaan calon tersangka yang dalam waktu dekat akan diamankan oleh pihak berwajib. Ia bahkan secara tegas menyebut bahwa oknum dari salah satu bank ternama tersebut telah menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta lebih dari Riri.

"Dari pihak bank ada yang terima aliran uang dari rekening Riri Khasmita diatas 200 juta, tepatnya berapa kami masih kurang tahu karena itu informasi dari penyidik bahwa dari bank akan ada yang jadi tersangka," ungkapnya.


Tak hanya itu, sang pengacara mengatakan pemilik modal dari kegiatan Riri yang melakukan balik nama atas aset kliennya juga berpotensi menjadi tersangka. Termasuk tambahan dua orang lainnya yang belum diungkapkan oleh pihak penyidik. Sehingga total akan ada tambahan empat tersangka baru.

"Kemudian ada lagi, yang memodali. Supaya bisa balik nama atas nama Riri, kemudian sama Riri dijual ke pihak lain atau di agunkan. Pastikan harus ada yang modalin," jelasnya.

"Dan ada dua lainnya, kami belum tahu siapa. Menurut penyidik sih ada dua atau empat lah," beber Ruben.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyeret mantan ART (asisten rumah tangga) ibu Nirina Zubir memasuki babak baru di persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pun telah digelar pada 12 April 2022 lalu.

Sayangnya, tak satu pun keluarga Nirina Zubir yang hadir dalam sidang tersebut.

Kendati demikian, sidang telah dilanjutkan pada Selasa, 17 Mei 2023 kemarin, dengan agenda keterangan saksi korban.

JPU mendakwa Riri dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.(okezone)

No comments

Powered by Blogger.