PAW Sodri PKB,KPU Tunggu Surat Dari DPRD OKI

Ketua KPU OKI,Deri Siswandi

OKI KAYUAGUNG oganpost.com-Terkait Pengganti Antar Waktu(PAW) anggota DPRD Kabupaten OKI atas nama Sodri dari PKB yang meninggal dunia beberap bulan yang lalu Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi menyebutkan KPU belum bisa memveripikasi atau merilis nama calon PAW sebelum ada surat resmi secara tertulis dari DPRD Kabupaten OKI,hal tersebut diungkapkan Deri di ruang kerjanya didampingi Komisioner KPU OKI Amrulah dan Kholik kepada wartawan Selasa(10/5/2022).

"Secara mekanisme aturan yang ada terkait PAW,partai mengajukan surat permohonan kepada DPRD OKI untuk segera memproses mekanisme PAW dalam hal ini PKB dan selanjutnya DPRD OKI melalui keputusan rapat melayangkan surat permohonan ke KPU OKI untuk memveripikasi calon PAW dari partai PKB ini,KPU OKI dalam melakukan veripikasi penetapan calon PAW tentu ada tahapan dan aturan yang harus kita pahami sebelum ditetapkan,harus kita cermati,secara administrasi siapa yang layak dicalonkan sebagai PAW,sebagai salah satu contoh aturan secara administrasi adalah suara terbanyak kedua setelah almarhum Sodri,"terangnya.

Tambah dia,penetapan PAW inipun tidak segampang membalikkan telapak tangan ada mekanisme administrasi lain yang harus didalami terlebih dahulu,"Ya minsal secara administrasi apakah calon yang akan kita tetapkan ini masih sebagai anggota partai PKB,ini perlu pembuktian dan pengakuan secara administrasi dari partai,memang agak panjang prosesnya,yang jelas secara mekanisme aturan ada tahapan-tahapan secara administrasi yang harus dilekapi,harus dijalani dan harus betul-betul teliti ketika itu sudah rel tidak ada hal yang diragukan barulah KPU menetapkan dan mengusulkan nama calon PAW yang akan dilantik,"ungkap Deri.(Aziz/SMSI OKI)

No comments

Powered by Blogger.