219 P3K dan 120 Kepala Sekolah di OKU Selatan Dilantik


OKUS MUARA DUA oganpost.com-Setelah menunggu cukup lama akhirnya 219 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) formasi guru tahap 2 tahun 2022 yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten OKU Selatan resmi dilantik di aula gedung PKK kabupaten setempat, Jum'at (03/06/2022).

Pada Pelantikan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini, turut dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sekolah, Pengangkatan pratama dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan jabatan fungsional yang dilakukan langsung Bupati OKU Selatan Popo Ali.

Dalam sambutannya Bupati OKU Selatan Popo Ali menyampaikan kebanggaannya atas pengangkatan guru-guru tidak tetap menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) yang artinya setara dengan pegawai negeri sipil.

Ia pun berharap yang dilantik hari ini tetap profesional dalam menjalankan tugas,”Saya berharap bagi pegawai dengan perjanjian kerja (P3K), Kepala Sekolah dan bagi pejabat yang ikut dalam pengangkatan pratama jabatan fungsional ini bisa tetap bertugas secara professional,”ungkap Bupati.

Selain itu Bupati juga berharap kepada kepala Sekolah dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja dapat menyesuaikan diri di tempat yang baru dan lingkungan, mengingat sebentar lagi memasuki tahun ajaran baru,"Pada tahun ajaran baru ini, tentu banyak yang akan dipersiapkan, mulai dari kurikulum hingga persiapan pembelajaran tatap muka,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana SIP MM pada kesempatan ini mengatakan peserta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional dan kepala sekolah ini diikuti sebanyak 508 orang.

Dijelaskan Eva, 508 orang tersebut terdiri dari,120 orang sebagai Kepala Sekolah, 219 orang Pegawai dengan Perjanjian kerja (P3K), 36 orang Pengangkatan Pratama Jabatan Fungsional, 133 kenaikan pada Jabatan Fungsional dan 2 orang pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional.

"Pelantikan ini guna menindaklanjuti amanat peraturan pemerintah no II tahun 2017 tenang perubahan atas peraturan badan kepegawaian negara no 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknisi pengadaan pegawai dengan perjanjian kerja,"jelasnya.(ayk)

No comments

Powered by Blogger.