Tersangka Kasus Bully Tasik Dipulangkan, RK Berharap Tetap Disanksi

Ridwan Kamil berharap tersangka kasus bully tetap mendapat sanksi meski telah dikembalikan kepada orang tua (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perundungan atau bullying di Tasikmalaya terhadap bocah 11 tahun yang dipaksa menyetubuhi kucing.

Ketiga pelaku anak dikembalikan ke orang tua masing-masing. Penyidik mengembalikan terduga pelaku perundungan anak karena penanganan hukum kasus ini berdasarkan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

"Saya mengapresiasi, tinggal hukumannya saja yang harus (disesuaikan). Tapi bahwa sudah jadi tersangka saya kira pembelajaran buat orang tua," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/7).

Emil berharap, para pelaku perundungan tetap diberi sanksi. Untuk jenis sanksi dan hukumannya sendiri harus dicarikan seadil-adilnya.

"Salah satu contoh kalau dari saya apakah dikeluarkan dari sekolah atau diturunkan kelasnya. Tetap harus ada efek jera walaupun dia anak-anak," ujar Emil.

Berkaca dari kasus ini, Emil mengingatkan orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Menurutnya, orang tua harus bisa menjadi guru pada anak-anak saat di rumah. Serta berkewajiban mengedukasi anak-anaknya dalam bersosial.

"Tapi bahwa sudah jadi tersangka saya kira pembelajaran buat orang tua. Di rumah jadilah guru, ajarkan kalau bukan pelajaran atau enggak bisa, (ajarkan) nilai-nilai moral, nilai-nilai etika agama," tuturnya.

Selain itu, Emil menekankan peranan guru sebagai pengganti orang tua saat di sekolah. Ia mengatakan, guru juga harus aktif mengawasi anak didiknya.

"Harus turun melihat, mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," cetusnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap bocah lelaki 11 tahun tahun di Tasikmalaya yang dipaksa menyetubuhi kucing, dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Ibrahim menjelaskan, penyidik mengembalikan terduga pelaku perundungan anak karena penanganan hukum kasus ini berdasarkan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Ketiga terduga pelaku sendiri masih berstatus anak di bawah umur. Sehingga, proses pengembalian anak kepada orang tua mereka dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan (bapas) bekerja sama dengan polisi. Selanjutnya, mereka akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan mereka.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.