BPKAD OKI Pastikan Gaji PNS Segera Disalurkan


OKI KAYUAGUNG, OganPost.com -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil di Kabupaten OKI bulan Agustus 2022 segera disalurkan Kepala BPKAD OKI Ir Munim MM mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumsel selaku penyalur Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satu komponennya yaitu gaji para PNS.

"Sudah clear terkait gaji kita tinggal menunggu penyaluran DAU dari DJPB,"ujar Mun'im di informasi kan, Jum'at(5/8/2022).

Dijelaskan Munim keterlambatan gaji ASN OKI pada bulan Agustus ini akibat kesalahan teknis saat penginputan data salur. Maka, atas kondisi tersebut telah dilakukan perbaikan dan telah diteruskan kembali ke DJPK Kemenkeu Pusat.

"Terjadi kekeliruan saat penginputan data salur sehingga tidak terbaca oleh sistem DJPK namun sudah ada perbaikan dan diteruskan ke Kemenkeu,"jelas Munim.

Penyesuaian Regulasi Tunjangan Anggota Dewan Sementara terkait gaji anggota DPRD OKI yang dikabarkan juga belum dibayarkan. Kepala BPKAD OKI, Mun'im menjelaskan bukan gaji namun terkait regulasi pembayaran tunjangan perumahan dan transport anggota dewan.

"Kalau di dewan bukan gaji tapi usulan tunjangan perumahan dan transport anggota dewan yang regulasi nya masih dievaluasi sehingga belum bisa dibayarkan,"terang dia. 

Hal tersebut itu juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRD OKI, Hilwen.

"Soal tunjungan perumahan dan transport anggota DPRD OKI sedang ada penyesuaian regulasinya sehingga belum di realisasi,"jelas Hilwen.

Tidak hanya di OKI penundaan tersebut jelas Hilwen juga berlaku se Provinsi Sumsel.(SMSI)

No comments

Powered by Blogger.