Keluarga Korban Pencabulan Datangi WRC PAN RI Lahat Meminta Bantuan Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Sexual


LAHAT oganpost.com-Keluarga korban pelecehan sexual anak dibawa umur berindisial NF sebut saja buga(4) warga Kikim Selatan Kabupaten Lahat Sumsel mendatangi Sekretariat Watch Relation of Corruption(WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia(PAN RI) yang beralamat di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat untuk  meminta dan memohon bantuan terkait kasus pelecean sexual yang telah dilakukan oleh RE juga warga Kikim Selatan Kabupaten Lahat yang perna dilaporkan pihak keluarga  ke Polres Lahat tanggal 18-07-2022 dengan bukti lapor Nomor:STTLP/171/V11/SPKT/RESLAHAT/POLDA SUMSEL 

WR nenek korban mewakili keluarga menyebutkan kronologis kejadian dimana cucunya bunga pada tanggal 17-07-2022 di titipkan dengan menantunya dan menginap,pada tanggal 18-07-2022 sore sekitar pukul 16.00 (empat sore) di jemput,namun pada saat di jemput bunga belum mandi,"Saat itu saya mandikan,namun ketika hendak mandi cucu saya buang air kecil,pada saat buang air kecil dia menangis kesakitan,saya terkejut dan bertanya ada apa,sambil menangis menahan sakit cucu saya menjawab saya sudah diperlakukan tidak senonoh oleh RE,saya ditutupi pakai selimut dan RE  berkata tahan ya tahan tidak sakit cuma sakit sedikit.,"ujarnya menuturkan cerita bunga kepada dirinya Senin(8/7/2022)..

WR menambahkan pada saat ia bertanya dengan cucunya,anak dia yang dipanggil wawak oleh cucunya mendengar penuturan bunga dan langsung  tersentak sekaligus marah karena  mendengar pengakuan secara langsung dari Korban NF,"Pada tanggal 18 Juli 2022 keluarga langsung melapor perbuatan RE ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor(Polres) Lahat,"ucapnya.

Ditempat yang sama Paman Korban HP menuturkan bahwa yang diduga pelaku merupakan adik iparnya sendiri,"RE adalah adik kandung istri saya,kita keluarga sangat tidak terima atas perlakuan ini apalagi sedikitpun tidak ada etikat baiknya kekeluarga istri saya,kami keluarga tidak ingin berdamai,tidak mungkin bisa seenaknya saja mengatakan damai,bagaimana nasip anak kami ini,sedangkan RE masih aman-aman saja diluar,masih bisa melenggang leluasa diluar sana,yang kami takuti apa tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada korban pencabulan lagi yang dilakukan oleh RE,"terangnya.

Senada dikatakan VL ibu korban ia menyebutkan pihak keluarga tidak terima dan tidak mau damai,"Saya berharap pihak terkait segera menindaklanjuti kejadian ini ke jalur hukum,supaya pelaku di jerat hukuman penjara sesuai dengan perbuatannya,"tuturnya.

Ketua WRC PAN RI Heri AS mengatakan larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,"jelasnya".

Ditambahkan dia sanksi bagi pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),"Saya berharap kasus ini yang menimpa ananda Bunga pihak Kepolisian khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak segera menuntaskan dugaan Pencabulan ini dan sesegera mungkin menangkap pelaku,dengan perbuatan bejat oknum RE sangatlah biadap karena masa depan Sibunga sudah hancur,"ungkapnya.(hr)

No comments

Powered by Blogger.