Pengakuan Terbaru Bharada E Bongkar Perintah Atasan Tembak Brigadir J

Sejumlah pengakuan terbaru Bharada E terkait kematian Brigadir mengemuka, termasuk perintah penembakan dari atasan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

JAKARTA
-- Sejumlah pengakuan terbaru Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengemuka, termasuk perintah penembakan dari atasan. Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa klien nya mendapatkan perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J.

"Betul [ada perintah]," kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu (7/8) siang.

Deolipa mengatakan saat ini tim kuasa hukum Bharada E sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Namun, hingga kini ia masih enggan mengungkap nama terduga pelaku tersebut.

"Sudah mengantongi (nama). Betul [belum bisa diungkapkan ke publik] karena masuk wilayah penyelidikan," tuturnya.

Kuasa hukum Bharada E lainnya yakni Muhammad Boerhanuddin menyebut Bharada E memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Berdasarkan pengakuan Bharada E, dalam peristiwa maut tersebut, tidak ada tembakan balasan yang dilayangkan oleh Brigadir J.

Oleh sebab itu, Boerhanuddin memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Selain itu, Boerhanuddin juga mengatakan bahwa senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ujarnya.

Merespons pengakuan terbaru Bharada E, Polri menyatakan saat ini Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI). 

"Mohon sabar, nanti akan disampaikan [perkembangannya]," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com.

Pengakuan terbaru Bharada E bagaimanapun tak sama dengan penjelasan Polri ketika pertama kali mengumumkan kematian Brigadir J. Kala itu, kepolisian menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut polisi, baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo. Brigadir J lantas dinyatakan tewas akibat tertembak.

Namun, pihak keluarga Brigadir J tak puas dengan penjelasan Polri. Pasalnya, ada luka sayatan dan jari patah di tubuh Brigadir J. Polri lalu mengusut kembali penyebab kematian Brigadir J dengan membentuk tim khusus. Terbaru, timsus memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Senin (8/8).

Sebelumnya, Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari pada Sabtu (6/8). Ia menjadi salah satu dari 25 orang yang diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Di sisi lain, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.