Berikan Service Excellent Kepada Masyarakat,Polres OKI Implentasikan SKCK Samsung


OGAN KOMERING ILIR oganpost.com -- Dalam rangka meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik (service excellent) kepada masyarakat dalam hal pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik, Sat Intelkam Polres OKI mengeluarkan inovasi diberi nama Pelayanan SKCK SAMSUNG (Sasaran Masyarakat Langsung).

Implementasi inovasi dalam hal pelayanan SKCK itu dilakukan di wilayah kecamatan-kecamatan yang jauh dari Mapolres OKI.

"Ini merupakan inovasi dari Sat Intelkam Polres OKI dalam program Presisi. Bertujuan memudahkan masyarakat di kecamatan memperoleh pelayanan SKCK, terutama bagi masyarakat yang jauh dari ibukota kabupaten,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik., melalui Kasat Intelkam Polres OKI Iptu Dwiruddin, Sabtu (26/11/2022).

Kasat menyebut adapun syarat bagi pemohon SKCK yaitu fotocopy KTP, KK, akta kelahiran dan pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 80/2018 dengan cost Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK sebesar Rp30.000.

"Biasanya masyarakat yang membuat SKCK untuk keperluan melengkapi persyaratan lamaran pekerjaan,”ungkapnya.(ziz)

No comments

Powered by Blogger.