Tim Macan Komering Polsek Pampangan Amankan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan

OGAN KOMERING ILIR oganoost.com-Polres OKI Polda Sumsel,Polsek Pampangan Polres OKI berhasil ungkapa kasus Tindak Pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jum'at 02 Desember 2022.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH SIK MH menjelaskan bahwa Tim Macan Komering Polsek Pampangan yang di pimpin oleh  Kapolsek AKP Jonson SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmulis SH bersama anggota berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka  SK alias SUK bin M(49) berprofesi sebagai Petani di Dusun 1 Desa Keman Kecamatan Pampangan.

Dikatakan dia,tempat Kejadian Perkara berada di Dusun 1 Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI dengan korban sebagai pelapor A bin U(64) yang berprofesi sebagai Petani di Dusun 1 Desa Keman Kecamatan Pampangan.

Ditambahkan dia untuk kejadiannya terjadi Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 16.30 wib di Desa Keman dimana pada saat Pelapor A bin U sedang melakukan penimbunan tanah di lahan kosong yang diakui miliknya sendiri, tiba tiba kemudian terlapor beserta kedua anak laki-lakinya mendatangi korban dan langsung memarahinya karena telah menimbun tanah yang juga diakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

"Saat itu terjadilah perdebatan kedua pihak sehingga Terlapor bersama kedua anak laki-lakinya melakukan pengeroyokan terhadap Pelapor,"terangnya.

Sambung dia,dengan kejadian tersebut Pelapor mengalami luka robek di batang hidung, luka lebam di mata sebelah kiri, memar dibagian dada dan luka lecet di telinga sebelah kiri.

"Bedasarkan laporan tersebut, kemudian pada hari Jum'at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib Tim Macan Komering Polsek Pampangan yang dipimpin Kapolsek AKP Jonson SH di dampingi Kanit Reskrim IPDA Darmulis SH dan anggota telah mengamankan Pelaku SK alias SUK bin M, dan selanjutnya diamankan  ke Polsek Pampangan untuk dimintai keterangan lebi lanjut,"ungkap ya.(ziz).

No comments

Powered by Blogger.