Polsek Sandes Sita 29 Paket Sabu-Sabu Dari Tersangka Afitson


MUSI BANYUASIN oganpost.com - Unit Reskrim Polsek Sanga Desa(Sandes) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Nasirin, SH berhasil meringkus Afitson (48) yang merupakan seorang pengedar narkoba. Dimana dalam penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti( BB) sebanyak 29 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Warga Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa ini ditangkap di Jalan PT WPG Dusun II Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Minggu (9/4/2023) Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kasi Humas AKP Susianto kepada wartawan ogan post, Senin (10/04) membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu- sabu.

"Benar, tersangka Afitson berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa atas kepemilikan 29 paket narkoba jenis sabu-sabu, " kata Susianto.

Susianto menambahkan, penangkapan terhadap tersangka Afitson merupakan hasil laporan dari masyarakat. Dimana informasi menyebutkan tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah jalan PT WPG Desa Nganti pada, Minggu (09/04/3023) sekitar pukul 06:00 wib.

"Dari informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa beserta anggota bergerak cepat menuju lokasi dusun II Desa Nganti didepan lopon sawit,"jelas Susianto.

Saat di TKP, Sambung Susianto. Anggota dilapangan berhasil mengamankan tersangka Afitson. Lalu dari hasil penggeledahan badan, ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket yang disimpan tersangka didalam kaos kaki sebelah kanan.

"Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sanga Desa. Selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ungkap Susianto.(sof)

No comments

Powered by Blogger.