Miris, Korban Pencabulan Oknum Pengajar Ponpes di OKI Bertambah, Kuasa Hukum Lakukan Hal Ini

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com - Miris, korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum penjaga dan pengajar di salah satu Ponpes di Lempuing yakni AM, 38 tahun, terus bertambah.

Tim pengacara Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata SH, membuat laporan baru ke SPKT Polres OKI. Jumat (2/6/2023)

Laporan tersebut mereka lakukan dengan mendampingi salah seorang korban lainnya yang saat ini proses laporan tengah berjalan dan korban DT, 14 tahun, warga Lempuing sedang menjalani visum setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

”Baru saja kami membuat laporan dan diterima,” terangnya.

Tak hanya membuat laporan, sambung Aziz, pihaknya juga melayangkan somasi kepada pihak ponpes untuk menuntut pertanggung jawabannya secara materil kepada keluarga kliennya.

Salah satu isinya, kliennya merasa keberatan dan tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang ironisnya terjadi di dalam ponpes, yang mana pelaku yang seharusnya sebagai Pengajar memberikan contoh teladan yang baik, memberikan pendidikan yang berlandaskan dengan nilai-nilai, tapi malah berlaku sebaliknya.

Pihaknya menuntut pengurus ponpes mengganti kerugian yang timbul dalam musibah ini, baik secara moril maupun materil. 

Kerugian materil yang dimaksud adalah pertama meminta pengembalian seluruh biaya yang telah diberikan kepada sekolah.

“Baik biaya wajib selama anak klien kami menjadi santri, maupun biaya non wajib seperti uang donatur dan sumbangan. 

Kemudian biaya yang timbul dalam mengurus laporan, dan oleh karena anak kliennya menderita traumatik psikologis yang mendalam, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi fisik dan mental anak di kemudian hari, maka klien kami akan membawa anaknya ke dokter psikolog untuk memeriksakan kejiwaan anak,” cetusnya.

Pihaknya memberikan waktu sekitar satu minggu, terhitung kemarin bagi ponpes agar mempertanggungjawabkan baik secara moril maupun materil, kalau tidak ada jawaban akan melakukan upaya hukum kepada pimpinan ponpes di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan tuntutan meminta kerugian yang dialami keluarga kliennya.

Pihaknya sangat menyesalkan sejak kejadian itu hingga saat ini ini tidak ada itikad baik maupun kewajiban dari pada pengurus pendidikan, maupun juga dalam bidang sosial ini untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

“Ini kekecewaan berat bagi korban dan keluarga besar, karena keluarga korban mengkhawatirkan masih ada 19 santri lainnya yang menjadi korban masih bersekolah di sana, ini kami dapat info dari korban sendiri,” imbuhnya.

Bahkan yang lebih parahnya lagi, kata dia, ada santri diduga kuat yang sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis karena tertular penyakit dari pelaku. 

"Ini sudah sangat memprihatinkan," tandasnya.

Terpisah Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal mengatakan, kalau sudah masuk laporannya akan segera ditindaklanjuti.

Pelaku juga sudah diamankan beberapa waktu lalu, dan akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rio)

No comments

Powered by Blogger.