Tega, Perempuan Ini Tipu Puluhan Calon Jemaah Haji dan Umroh, Modusnya Bikin Geleng Kepala

LUBUK LINGGAU oganpost.com - Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang perempuan, Etti, 38 tahun, pelaku penipuan terhadap 10 calon Calon Jemaah Haji (CJH).

Warga RT 4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, ini ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 31 Mei 2023.

Pelaku berdalih dapat mempercepat keberangkatan para korban, untuk melaksanakan ibadah haji. Dengan cara membayar uang tambahan sebesar Rp35 juta untuk dua orang.

Tersangka Etti mengaku jumlah korbannya ada 10 orang saat, dengan kerugian mencapai Rp199.010.000. Lalu ada juga 8 korban dalam kasus penipuan umroh, dengan total kerugian Rp256.000.000.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemy Amin Gumayel mengungkapkan, korbannya adalah Riduan (60).

Pria tersebut warga RT 1 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Pada Maret 2023, Etti yang mengaku pengelola Travel Haji Umroh Firdaus, datang ke rumah korban Riduan di Air Temam.

Tersangka Etti kepada korban Riduan dan istrinya mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji.

Korban Riduan dan istrinya yang mendaftar pada 2016, bisa berangkat pada 2023, asal membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang.

Tergiur dengan bujuk rayu tersangka yang dapat mempercepat keberangkatan ibadah haji. Akhirnya korban Riduan membayar Rp35 juta sesuai dengan permintaan tersangka.

Namun mendekati jadwal keberangkatan haji 2023, korban datang ke Kantor Kemenag Lubuklinggau untuk mengkonfirmasikan keberangkatan.

Ternyata korban dan istrinya tidak terdaftar sebagai jemaah haji dari Lubuklinggau untuk 2023. Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, Senin 22 Mei 2023, korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

“Mulai Kamis 25 Mei 2023 kami lakukan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan 10 orang saksi,” katanya.

Termasuk juga melakukan penelitian dokumen dan pulbaket pada Kemenag Kota Lubuklinggau. sehingga Etti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan.(Ril/rio)

No comments

Powered by Blogger.