Kasat Lantas Polres OI Bantah Anggota Lakukan Pungli



OGAN ILIR oganpost.com - Beredar kabar oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir diduga melakukan pungli. Pasalnya, dalam satu nomor register tilang G0988994 salah satu pelanggar Sepeda Motor.


D (17) yang mengatakan saat ditilang hanya membawa STNK dan tidak membawa SIM C Namun Oknum Polantas tersebut menahan sepeda Motornya.


“Iya memang benar saya ditilang pagi tdi saat ingin pergi kuliah,Seharus nya yang di tahan oleh bapak polisi itu STNK saya Bukan motor” Katanya saat di konfirmasi Wartawan oganpost.com Rabu(27/9/2023).


“tadi siang saat di hubungi oknum polisi tersebut meminta uang  1 juta untuk menebus denda,itu menurut saya sangat mahal” Tutupnya


Dikonfirmasi terkait hal itu Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Noprizal Dwi Yanto, S.H melalui  Kanit IPDA Sahril membantah jika anggotanya ada yang terlibat dalam dugaan praktik pungli.


"Tidak benar, anggota Sat Lantas Polres Ogan Ilir tidak ada melakukan pungli,Karena sudah kami selidiki anggota kami tidak ada yang melakukan pungli dan dugaan itu adalah fitnah.” Kata IPDA Sahril Saat dikinformasi Wartawan oganpost.com Kamis(28/9/2023)


D (17) juga menyampaikan yang ingin melakukan pungli itu bukan Sat Lantas Ogan Ilir Melainkan Oknum lain.”Setelah pulang kuliah ayah saya meminta bantuan kepada oknum polisi lain yang bukan Polisi lantas OI ,katanya bisa membantu dengan biaya 1 juta” ujarnya


Terkait tilang tersebut IPDA Sahril memberikan sanksi tilang sesuai dengan Aturan yang berlaku “anak tersebut melanggar Ps. 291,288,281 UU LLAJ No.22 Tahun 2009 denda yang diberikan sebesar Rp.150.000 dibayar kemarin sore melalui bank.” ungkapnya(RIO) 

No comments

Powered by Blogger.