Tim Srigala 73 Sat Reskrim polres Muba ciduk pelaku pencurian di Toko Alpha King


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Tidak mau kehilangan jejak  buruannya, Tim Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dengan kerja kerasnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku pencurian yang terjadi pada hari Minggu (05/11/2023) sekira pukul 14.00 wib di toko Alpha King Truss Kelurahan  Balai Agung Kecamatan Sekayu.

Hardianto (21) terduga pelaku pencurian tersebut pada hari Senin (27/11/2023) sekira pukul 04.00 wib, berhasil di ringkus oleh tim Srigala 73 sat Reskrim polres Muba ditempat persembunyiannya di desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat lawang.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui PLT. Kasat Reskrim  Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi Tribratamubanews pada hari Rabu (29/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di toko Alpha King Truss .

Terduga pelaku merupakan  sopir di toko tersebut, sehingga tahu seluk beluk yang ada di toko, dan saat kejadian terduga pelaku atas nama Hardianto berhasil mengambil uang sebesar Rp. 19.000.000.- yang tersimpan didalam tas di salah satu kamar di toko tersebut . jelasnya. 

Hardianto sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ungkap Dedy. (Sof). 

No comments

Powered by Blogger.