Selama Tiga Pekan Polrestabes Palembang Ungkap 67 Kasus Curanmor

PALEMBANG oganpost.com-Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan jajaran Polsek berhasil mengungkap sebanyak 67 kasus curanmor yang ada di Palembang. Ini merupakan hasil ungkap kasus selama 3 pekan, mulai 23 November-15 Desember 2023.

Dari 67 kasus curanmor tersebut, 4 diantaranya merupakan kasus pencurian dengan kekerasan (curas),sedangkan hasil ungkap kasus tersebut, ada 32 pelaku yang berhasil diamankan polisi,32 pelaku ini ternyata 6 pelaku merupakan residivis atau pelaku tindak pidana berulang.

"Dari 32 tersangka tersebut, terdapat 6 tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana kambuhan atau residivis. Karena hal tersebut, 6 pelaku ini akan menjadi pertimbangan untuk dikenakan tuntutan hukuman maksimal,"kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (19/12/2023).

Diakui dia,pihaknya berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan STNK sebanyak 13 lembar dari tangan para tersangka,salah satu residivis yang bernama Bambang merupakan pelaku yang paling banyak melakukan tindak pidana. Bambang sudah melakukan aksi curanmor dan curas di 36 TKP.

"Salah satu pelaku residivis bernama Bambang adalah pelaku yang paling banyak melakukan tindak pidana, yaitu sebanyak 36 TKP yang ada di area Kecamatan Sukarami, Sako dan Gandus,"ujarnya.

Harryo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat parkir kendaraan dan selalu waspada bila sedang berkendara sendirian,"Kami sarankan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap sepeda motornya, bila perlu motornya digunakan pengaman ganda saat diparkirkan dan juga saat berkendara di jalanan yang sepi untuk selalu berhati-hati dan jangan sampai sendirian,"ungkapnya.(andre)

No comments

Powered by Blogger.